Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Ketapang Tetapkan Status Siaga Kabut Asap

ariz by ariz
2 Maret 2021
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, Lipsus, News, Sorotan
0
Bupati Ketapang Tetapkan Status Siaga Kabut Asap

Bupati Ketapang, Martin Rantan (dok)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan status siaga kabut asap. Mengingat Kabupaten Ketapang menjadi salah satu daerah di Kalimantan Barat yang rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga berdampak pada kualitas udara dan kelangsungan hidup manusia.

“Melalui atensi bapak Gubernur, kita merespon supaya kabupaten Ketapang ini ditetapkan sebagai siaga kabut asap, hal ini karena memang potensi kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Ketapang masih tinggi intensitasnya,” kata Bupati Ketapang, Martin Rantan, Selasa (1/3/2021).

Martin menegaskan, dengan ditetapkannya siaga kabut asap di Kabupaten Ketapang, dapat menjadi referensi pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan dalam hal penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak dapat ditanggulangi oleh kabupaten secara mandiri, namun harus terintegrasi antara Pemprov dan Pemerintah Pusat,” ujar Martin.

Apel Gabungan Satgas Karhutla Kabupaten Ketapang Tahun 2021

“Ini bisa menjadi referensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memberikan bantuan. Tetapi kalau kita misalnya tidak ada status siaga kabut asap, tiba-tiba kita minta bantuan, susah. Jadi kita tetapkan dulu, makanya Pemerintah kabupaten Ketapang menetapkan siaga kabut asap dengan tujuan ini bisa direspon oleh pemerintah pusat,” jelasnya lagi.

Selain kabupaten Ketapang, kabupaten Sanggau juga menjadi kabupaten yang menetapkan siaga kabut asap di Kalimantan Barat. Martin rantan berharap kabupaten Kubu Raya juga segera menetapkan siaga kabut asap, karena memang saat ini Kubu Raya menjadi daerah yang rawan kabut asap akibat Karhutla.

“Harusnya Kubu Raya juga menetapkan siaga kabut asap, karena di sana banyak gambut juga, jadi mudah-mudahan Bupati Kubu Raya juga segera menetapkan siaga kabut asap,”pungkasnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bupati KetapangMartin RantanPemkab Ketapangsiaga kabut asapSiaga Karhutla
Previous Post

Mobilitas Tinggi, Wartawan Masuk Prioritas Vaksin

Next Post

Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka

ariz

ariz

Next Post
Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka

Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026

Recent News

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development