Senin, 27 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Polisi Tindak Pelaku PETI di Ketapang, 1 Cukong dan 5 Oknum Warga Jadi Tersangka

ariz by ariz
15 Februari 2021
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Polisi Tindak Pelaku PETI di Ketapang, 1 Cukong dan 5 Oknum Warga Jadi Tersangka

Foto: Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono beserta jajaran melakukan konferensi pers terkait PETI. Sejumlah barang bukti beserta cukong dan oknum warga ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Sebanyak 8,68 gram emas dan 5,6 kilo gram perak termasuk 3 unit eksavator diamankan Polres Ketapang dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada dua lokasi berbeda. Yakni di KM 16 Pelang -Tumbang Titi dan Dusun Sayan, Desa Rian Dadap, Hulu Sungai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dalam keterangan pers, di halaman Mapolres Ketapang, pada Senin (15/2/2021) pukul 8.30 WIB pagi tadi.

Related posts

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026

“Kronologisnya pada 6 Januari 2021, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K., melakukan giat penindakan aktifitas tambang ilegal di KM 26, Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan,” beber Kapolres.

Saat sampai dilokasi tambang, papar Kapolres, tim tidak menemukan aktifitas penambangan namun tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga digunakan untuk aktifitas penambangan ilegal berupa 1 unit eksavator warna kuning, 2 unit eksavator warna oranye, 2 potongan drum warna biru, 2 potongan karpet, 1 gulung selang warna putih, 3 buah dulang warna hitam.

“Selanjutnya dilakukan upaya hukum. Terhadap cukong atau pelaku penambangan ilegal tersebut yaitu seorang oknum warga dengan identitas RO (41) warga Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang,” sebut Kapolres Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono.

“Untuk tiga alat berat yang diamankan telah dilakukan penyitaan dan sementara dititipkan di Gudang KTU di Desa Sungai Besar. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda,” timpalnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pada Sabtu (13/2/2021) sekira Pukul 04.40 Wib, Polsek Sandai Polres Ketapang melaksanakan penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di lokasi tambang Empaluh Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.

Penertiban yang dipimpin Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat , S.T.K., S.I.K., bersama anggotanya itu juga menemukan aktifitas penambangan ilegal di lokasi yang dilakukan sejumlah oknum warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dari bukti yang diamankan di lokasi PETI, ditetapkan  lima  orang oknum warga sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Dari hasil penertiban PETI di Sandai itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam kegiatan pertambangan ilegal, diantaranya 2 lempengan emas dengan berat sekitar 48,68 gram, 4 lempengan perak dengan berat sekitar 5,6 kg, 1 unit kompresor, 1 unit serumi / penyedot air, 1 ken larutan air perak, 1 unit blower, 1 buah alat ayak / saringan, 1 buah alat pembakar, 1 karung berisi bahan karbon, 1 karung berisi pecahan mangkok, 1 kantong plastik kapur, 1 buah tabung angin, 2 kaleng larutan air raksa, 1 buah mangkok karbon, 1 buah timbangan digital.

“Untuk penanganan perkara tambang ilegal ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ketapang beserta delapan pelaku dan barang bukti, dan sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kekinian, terhadap para tersangka Polisi menerapkan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ujar Kapolres.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: AKBP WuryantonoKapolres Ketapangkecamatan matan hilir selatankecamatan sandaipenambangan emas tanpa ijinpenambangan liar di ketapangPetiPolres Ketapang
Previous Post

Inter Gusur Milan dari Puncak Klasemen

Next Post

Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Next Post
Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026
Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

25 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei
  • MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600