Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tindak Pelaku PETI di Ketapang, 1 Cukong dan 5 Oknum Warga Jadi Tersangka

ariz by ariz
15 Februari 2021
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Polisi Tindak Pelaku PETI di Ketapang, 1 Cukong dan 5 Oknum Warga Jadi Tersangka

Foto: Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono beserta jajaran melakukan konferensi pers terkait PETI. Sejumlah barang bukti beserta cukong dan oknum warga ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sebanyak 8,68 gram emas dan 5,6 kilo gram perak termasuk 3 unit eksavator diamankan Polres Ketapang dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada dua lokasi berbeda. Yakni di KM 16 Pelang -Tumbang Titi dan Dusun Sayan, Desa Rian Dadap, Hulu Sungai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dalam keterangan pers, di halaman Mapolres Ketapang, pada Senin (15/2/2021) pukul 8.30 WIB pagi tadi.

“Kronologisnya pada 6 Januari 2021, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K., melakukan giat penindakan aktifitas tambang ilegal di KM 26, Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan,” beber Kapolres.

Saat sampai dilokasi tambang, papar Kapolres, tim tidak menemukan aktifitas penambangan namun tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga digunakan untuk aktifitas penambangan ilegal berupa 1 unit eksavator warna kuning, 2 unit eksavator warna oranye, 2 potongan drum warna biru, 2 potongan karpet, 1 gulung selang warna putih, 3 buah dulang warna hitam.

“Selanjutnya dilakukan upaya hukum. Terhadap cukong atau pelaku penambangan ilegal tersebut yaitu seorang oknum warga dengan identitas RO (41) warga Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang,” sebut Kapolres Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono.

“Untuk tiga alat berat yang diamankan telah dilakukan penyitaan dan sementara dititipkan di Gudang KTU di Desa Sungai Besar. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda,” timpalnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pada Sabtu (13/2/2021) sekira Pukul 04.40 Wib, Polsek Sandai Polres Ketapang melaksanakan penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di lokasi tambang Empaluh Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.

Penertiban yang dipimpin Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat , S.T.K., S.I.K., bersama anggotanya itu juga menemukan aktifitas penambangan ilegal di lokasi yang dilakukan sejumlah oknum warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dari bukti yang diamankan di lokasi PETI, ditetapkan  lima  orang oknum warga sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Dari hasil penertiban PETI di Sandai itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam kegiatan pertambangan ilegal, diantaranya 2 lempengan emas dengan berat sekitar 48,68 gram, 4 lempengan perak dengan berat sekitar 5,6 kg, 1 unit kompresor, 1 unit serumi / penyedot air, 1 ken larutan air perak, 1 unit blower, 1 buah alat ayak / saringan, 1 buah alat pembakar, 1 karung berisi bahan karbon, 1 karung berisi pecahan mangkok, 1 kantong plastik kapur, 1 buah tabung angin, 2 kaleng larutan air raksa, 1 buah mangkok karbon, 1 buah timbangan digital.

“Untuk penanganan perkara tambang ilegal ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ketapang beserta delapan pelaku dan barang bukti, dan sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kekinian, terhadap para tersangka Polisi menerapkan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ujar Kapolres.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: AKBP WuryantonoKapolres Ketapangkecamatan matan hilir selatankecamatan sandaipenambangan emas tanpa ijinpenambangan liar di ketapangPetiPolres Ketapang
Previous Post

Inter Gusur Milan dari Puncak Klasemen

Next Post

Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

ariz

ariz

Next Post
Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026

Recent News

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development