triggernetmedia.com – Sebanyak 8,68 gram emas dan 5,6 kilo gram perak termasuk 3 unit eksavator diamankan Polres Ketapang dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada dua lokasi berbeda. Yakni di KM 16 Pelang -Tumbang Titi dan Dusun Sayan, Desa Rian Dadap, Hulu Sungai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dalam keterangan pers, di halaman Mapolres Ketapang, pada Senin (15/2/2021) pukul 8.30 WIB pagi tadi.
“Kronologisnya pada 6 Januari 2021, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K., melakukan giat penindakan aktifitas tambang ilegal di KM 26, Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan,” beber Kapolres.
Saat sampai dilokasi tambang, papar Kapolres, tim tidak menemukan aktifitas penambangan namun tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga digunakan untuk aktifitas penambangan ilegal berupa 1 unit eksavator warna kuning, 2 unit eksavator warna oranye, 2 potongan drum warna biru, 2 potongan karpet, 1 gulung selang warna putih, 3 buah dulang warna hitam.
“Selanjutnya dilakukan upaya hukum. Terhadap cukong atau pelaku penambangan ilegal tersebut yaitu seorang oknum warga dengan identitas RO (41) warga Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang,” sebut Kapolres Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono.
“Untuk tiga alat berat yang diamankan telah dilakukan penyitaan dan sementara dititipkan di Gudang KTU di Desa Sungai Besar. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda,” timpalnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pada Sabtu (13/2/2021) sekira Pukul 04.40 Wib, Polsek Sandai Polres Ketapang melaksanakan penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di lokasi tambang Empaluh Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.
Penertiban yang dipimpin Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat , S.T.K., S.I.K., bersama anggotanya itu juga menemukan aktifitas penambangan ilegal di lokasi yang dilakukan sejumlah oknum warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dari bukti yang diamankan di lokasi PETI, ditetapkan lima orang oknum warga sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Dari hasil penertiban PETI di Sandai itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam kegiatan pertambangan ilegal, diantaranya 2 lempengan emas dengan berat sekitar 48,68 gram, 4 lempengan perak dengan berat sekitar 5,6 kg, 1 unit kompresor, 1 unit serumi / penyedot air, 1 ken larutan air perak, 1 unit blower, 1 buah alat ayak / saringan, 1 buah alat pembakar, 1 karung berisi bahan karbon, 1 karung berisi pecahan mangkok, 1 kantong plastik kapur, 1 buah tabung angin, 2 kaleng larutan air raksa, 1 buah mangkok karbon, 1 buah timbangan digital.
“Untuk penanganan perkara tambang ilegal ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ketapang beserta delapan pelaku dan barang bukti, dan sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kekinian, terhadap para tersangka Polisi menerapkan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ujar Kapolres.
Jhon I Ariz



