Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut HRS Menyerah Takut Ditangkap Polisi

Admin by Admin
13 Desember 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, News, Sospolhukam
0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut HRS Menyerah Takut Ditangkap Polisi

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Habib Rizieq Shihab takut ditangkap. Sehingga, pada hari ini, Sabtu (12/12/2020) sang imam besar FPI menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

“Jadi Rizieq itu merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri saat dikonfirmasi.

Related posts

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026

Yusri menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Kata dia, intinya Rizieq takut sehingga dia menyerah pada aparat kepolisian.

“Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerah,” sambungnya.

Pantauan Suara.com, sang imam besar tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut sorban di kepalanya.

Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.

Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

“Assalammualikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizieq.

Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

“Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.

 

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Admin

See author's posts

Tags: FPIhabib rizieqpelanggaran protokol kesehatanpolda metro jaya
Previous Post

Bantuan Hibah Rp14 Milyar untuk Pemulihan Sektor Pariwisata Kota Pontianak

Next Post

Ombudsman Diminta Awasi Proses Impor Vaksin Asal China

Next Post
Ombudsman Diminta Awasi Proses Impor Vaksin Asal China

Ombudsman Diminta Awasi Proses Impor Vaksin Asal China

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan
  • Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari
  • Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600