banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sebanyak 55 Tempat Usaha Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak, terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah tempat usaha rumah makan, warung kopi dan rumah kos yang belum mendaftarkan tempat usahanya sebagai Wajib Pajak (WP), Senin 16/12/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak, terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah tempat usaha rumah makan, warung kopi dan rumah kos yang belum mendaftarkan tempat usahanya sebagai Wajib Pajak (WP), Senin (16/12).

Satu-persatu tempat usaha didatangi petugas penertiban. Setelah pemilik usaha atau penanggung jawab menandatangani surat pernyataan untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar pajak terutang mereka.

Petugas juga melakukan penempelan stiker yang bertuliskan pemberitahuan bahwa ‘Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Ruli Sudira mengungkapkan, razia atau penertiban ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP.

Sebelumnya, pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada WP bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah memenuhi kriteria untuk terdaftar.

“Kenyataannya, mereka masih tidak merespon surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan,” ujarnya.

“Namun hingga saat ini mereka masih belum mendaftarkan usahanya sebagai WP, maka kami Tim Penertiban turun langsung ke lapangan dan menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” ujar Ruli menambahkan.

Ruli Sudira menambahkan, penertiban yang dilakukan Tim Penertiban Pajak Pemkot Pontianak itu menyasar pada enam titik tempat usaha yang terdiri dari empat rumah makan, satu warung kopi dan satu rumah kost.

Menurutnya, tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut, diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara tempat usaha itu.

“Dan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya sampai dengan mereka mendaftar dan membayar pajak daerah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ruli, Satpol PP Kota Pontianak selaku bagian dari Tim Penertiban, akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai WP.

Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, jelasnya, terdapat 55 tempat usaha yang belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya menyasar pada enam titik. Jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.

“Rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang memiliki jumlah kamar di atas 10,” sebut Ruli.

Secara prinsip Pemkot Pontianak melalui aparaturnya melakukan ttindakan penertiban berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal tesebut dimaksudkan untuk dapat memberikan efek baik dalam peningkatan kepatuhan bagi WP.

“Pelaku usaha yang usahanya sudah memenuhi unsur-unsur untuk terdaftar sebagai WP, tentu saja kita harapkan mereka datang mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor BKD Kota Pontianak sebagai WP,” ujar Ruli.

Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *