banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Durasi Finishing Proyek tambahan RSUD Agoesdjam Ketapang ditambah

Bagian ruang selasar RSUD Agoesdjam yang dikerjakan Pihak Kontraktor dalam serapan APBD Kabupaten Ketapang TA 2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pelaksana proyek pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoesdjam Ketapang, Iwan Supriadi, mengaku siap menyelesaikan sisa pekerjaan selama masa tambahan waktu lima hari yang tersisa.

Sisa waktu akan diselesaikan untuk mengerjakan dua item pekerjaan tambahan diluar item yang tidak terdapat didalam kontrak kerja secara maksimal, mengingat kedua item dinilai perlu dan penting untuk dimiliki pihak rumah sakit.

“Waktu tambahan lima hari itu untuk pengerjaan item tambahan diluar dari item yang ada didalam kontrak,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, item tambahan tersebut yakni berupa pengadaan hydrant dan selasar penghubung bangunan yang akan dikerjakan secara maksimal sehingga dapat selesai sesuai waktu tambahan dari pihak terkait.

“Kita optimis selesai. Untuk item tambahan ini diberikan karena dua item diperlukan. Misalkan Hydrant diperlukan sebagai sarana jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran mengingat ruangan bangunan gedung ada yang ruangan steril sedangkan untuk selasar diperlukan sebagai jalur penghubung antara bangunan satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, ujar Iwan, pembangunan yang dilakukan pihaknya saat ini sudah sesuai dan progresnya, yakni sudah mencapai 97% lebih, tinggal pemasangan perlengkapan di ruangan OK yang menurutnya semuanya akan selesai selama masa tambahan yang diberikan.

 

“Untuk item kerjaan baru karena mungkin kerjaan kita dinilai baik makanya kita diminta untuk itu, harapan kita apa yang telah dilaksanakan kedepan dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif khususnya untuk rumah sakit,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan ruang operasi RSUD Agoesdjam Ketapang, Amrulla menegaskan, pemberian tambahan waktu selama lima hari ditujukan untuk mengerjakan item pekerjaan tambahan yang tidak tertuang dalam kontrak awal.

“Dengan catatan, ketika pengerjaan selama masa tambahan tidak selesai maka pelaksana pekerjaan akan dikenakan denda perhari 1/mil dari nilai kontrak,” jelasnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *