banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

100 Pasangan Pengantin Warga Pontianak Ikut Itsbat Nikah di Masjid Raya Mujahidin

Antusiasme warga Pontianak ikut Itsbat Nikah di Masjid Raya Pontianak, Jum'at 25/10/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sebanyak 100 pasangan pengantin warga Kota Pontianak yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara sah oleh negara mengikuti Sidang Itsbat Nikah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Mereka kemudian memperoleh Akta Nikah, pada Jumat (25/10).

Sidang Itsbat Nikah di Masjid Raya Mujahidin merupakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah Penerbitan Akta Nikah kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dengan Kementerian Agama Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Kelas I Pontianak.

Sidang Itsbat ini digelar masih dalam rangkaian Hari Jadi Kota Pontianak ke-248.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menjelaskan, masih adanya penduduk yang berstatus kawin tidak tercatat lantaran keterbatasan ekonomi untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan yang dimaksud.

“Dengan adanya pencatatan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka, serta dapat menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujarnya.

Sebanyak 100 pasang peserta yang memenuhi syarat yang selama ini status perkawinannya di Kartu Keluarga adalah Kawin Tidak Tercatat dilakukan Itsbat Nikah menjadi Kawin Tercatat.

Para peserta yang mengikuti sidang itsbat langsung menerima penetapan sidang itsbat dan penerbitan buku nikah serta pencetakan Kartu Keluarga baru dengan status perkawinan tercatat, serta perubahan status anak pada akta kelahiran.

Suparma kemudian mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan.

“Mempunyai dokumen seperti Akta Kelahiran, Kematian dan Perkawinan tersebut adalah bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *