triggernetmedia.com – Hingga saat ini masih ada 11 Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkayang belum dibahas di legislatif. Padahal sejumlah Raperda tersebut merupakan inisiatif pihak eksekutif (Pemkab Bengkayang).
Sementara syarat untuk memenuhi pembahasan Raperda tersebut, pimpinan dewan periode 2019-2024 harus definitif. Namun hingga kini pimpinan definitif DPRD belum ditetapkan dan dilantik, pasca pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang pada 9 September 2019 lalu.
“Pelantikan pimpinan DPRD Bengkayang rencananya akan dilakukan setelah dikeluarkannya surat keputusan atau SK dari Gubernur Kalbar, paling lambat bulan Oktober 2019 ini,” ungkap Kasubbag Kajian dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD kabupaten Bengkayang, Martinus, Jum’at (11/10).
Martinus menyatakan, setelah definitif pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD kota Bumi Sebalo itu masih banyak mendapat warisan pekerjaan untuk membahas Raperda dari DPRD sebelumnya.
Dari 18 Raperda baru tujuh Raperda eksekutif termasuk Raperda inisiatif legislatif yang sudah di bahas tahun 2019.
“Masih sisa 11 Raperda yang didominasi usulan inisiatif eksekutif belum dibahas, hingga penghujung atau sisa dua bulan akhir tahun 2019. Dalam Raperda itu juga masuk Raperda kumulatif terbuka dan bersifat darurat diantaranya seperti Raperda mengatasi kasus keadaan luar biasa, keadaan konflik dan bencana alam,” jelasnya.
Pembahasan Perda, lanjutnya, tentu berdasarkan usulan Raperda sebelumnya. 18 Raperda yang harus dibahas, diantaranya lima Raperda inisiatif, lebihnya merupakan Raperda usulan pihak eksekutif. Namun ada tiga Raperda inisiatif yang sudah dibentuk di tahun 2019 ini.
“Raperda yang sudah dibentuk adalah Raperda bayi baru lahir, penataan ruang kaki lima, dan desa wisata. Raperda yang belum selesai dibahas tahun 2019 akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya,” jelas Martinus.
Doe I Ariz




