banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Korupsi Pembangunan Sumur Pantek Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,5 Milyar

×

Korupsi Pembangunan Sumur Pantek Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,5 Milyar

Sebarkan artikel ini

triggernetmedia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sumur Pantek Pos Anggaran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 masih dalam proses penegakan hukum.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto, mengungkapkan, selain adanya kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Saat ini kasus tipikor tersebut statusnya sudah dinaikan menjadi LP sejak bulan Mei 2019 lalu.

“Yang jelas kita masih melakukan penyidikan terkait proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan sumur pantek itu. Mengenai penghitungan kerugian negara dari BPKP juga sudah keluar, kerugian negaranya sekitar 1,5 miliar,” ungkap, AKP Eko Mardianto, Kamis (29/8).

Saat ini, lanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah masuk Laporan Polisi (LP) sejak tanggal 28 Mei 2019.

Untuk kerugian negara yang ada sampai batas waktu ketentuan pengembalian kerugian negara selama 60 hari.

Namun, pihak terkait dalam kasus ini tidak dapat memenuhi pengembalian kerugian negara tersebut.

“Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sudah lewat. Tetapi yang dikembalikan hanya sekitar 600 juta dari kerugian 1,5 Miliar,” sebut AKP Eko Mardianto.

Ia menegaskan, dengan dinaikkannya status kasus ini menjadi LP, pihaknya saat ini terus melengkapi berkas-berkas dan melakukan mindik untuk menaikkan status kasus ini menjadi tahap satu.

Anggota LSM Tindak, Supriadi meminta Polres Ketapang segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,5 Miliar itu.

“Karena kasus ini sudah lama berjalan. Masyarakat tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Supriadi mengatakan, saat ini hasil audit kerugian negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Padahal kata dia, bahwa negara sudah memberikan keringan kepada para pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari.

“Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara itu tidak sepenuhnya dikembalikan. Tentu kita minta ini segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ini, apalagi kasus ini dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan,” sebut Supriadi.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *