triggernetmedia.com – Dua Oknum warga inisial AA dan TH diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang pada Selasa (20/08) pukul 16.30 wib.
Keduanya kedapatan menyimpan narkoba yang di duga jenis Sabu.
Keduanya diamankan Petugas di Rumah pelaku AA di Jalan Lingkar Kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mendapat informasi warga yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada di dalam rumah dan sedang membawa narkoba.
Disaksikan warga setempat, Polisi menggeledah kamar pelaku AA.
Di kamar tersebut petugas berhasil mengamankan narkoba di duga jenis Sabu yang dikemas dalam plastik transparan, dengan berat Bruto sekitar 22,25 gram, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp1juta.
Sementara, di kamar TH, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat bruto 0,33 gram, inex dengan berat 0,25 gram dan 1 buah timbangan elektrik.
Barang bukti yang disita Polisi dalam penggeledahan di kamar para tersangka.
Pada saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku AA, Polisi juga mengamankan 3 orang warga berinisial ER, RP dan IL.
Karena pada saat penggrebekan ketiganya berada didalam rumah tersebut.
Setelah dilakukan tes urine, kelima nya terbukti positif telah mengkonsumsi narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kelima oknum warga tersebut, menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Ketapang.
Mereka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo Psl 132 ayat (1) dan atau Psl 127 ayat (1) huruf a UU no 35 Thn 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika.
Jhon | Ariz