triggernetmedia.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban seorang ibu rumah tangga, Heni Darsita (44) yang tewas oleh suaminya, Imam Gunarso (54), Jum’at (12/7) sore di Aula Polres Ketapang. Sebelumnya Heni dihabisi Imam Gunarso pada Kamis (16/5/2019) lalu di kediamannya, Komplek BTN Praja Nirmala, Blok E RT 17/03, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri keluarga korban. Sebanyak 35 adengan diperankan Imam Gunarso terkait rentetan kronologisnya saat menghabisi korban, mulai dari awal kejadian pembunuhan hingga kaburnya tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, menegaskan 35 adengan adalah runut peristiwa kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka, dan diperlukan tim penyidik Polres Ketapang untuk melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini kita juga telah menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Ada 10 sampai 15 orang,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi atau beberapa adengan yang menyenyebabkan korban tewas adalah pukulan benda tajam dan pisau,” ungkapnya.
Rekonstruksi kasus tersebut tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena pertimbangan alasan keamanan.
“Tidak dilakukan di TKP dengan alasan keamanan, sebab keluarga korban sudah dihubungi namun baru aktif nomor HP pukul 14.30 WIB tadi,” jelas Kasat.
“Untuk motif pembunuhan sendiri masih seperti yang kita sampaikan kemarin, yakni sakit hati,” timpal dia.
Dari runut rekonstruksi itu terdapat reka ulang tersangka Imam Gunarso membunuh korban dengan cara mencekik leher Heni Darsita menggunakan tangan kiri dalam posisi terbaring.
“Tersangka ini memukul bagian wajah Heni berulang kali. Tak hanya itu, dia juga menghujamkan pisau pada bagian wajah heni hingga tidak tergeletak tanpa perlawanan. Pngakuan tersangka, dilakukannya tusukan pada sang istrinya lantaran mencoba memberi perlawanan,” beber Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto.
(Jhon).