banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Konsumen Gugat PLN Ketapang

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, menyatakan siap membantu masyarakat yang mengalami kerugian untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemadaman listrik oleh PT. PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” kata Dewa M Satria, Jum’at (23/11) di Ketapang.

Gugatan Class Action, menurut Dewa M Satria tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

“Gugatan itu dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih guna mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama,” ungkapnya.

Dewa M Satria menegaskan, khusus menyangkut permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Ketapang, maka masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun LSM,” ujarnya.

Dewa M Satria menegaskan dirinya siap membantu mendampingi pihak yang mau mengajukan gugatan class action kepada PT. PLN (Persero) Ketapang, baik yang dilakukan masyarakat maupun melalui Pemerintah Daerah atau LSM. Dengan harapan agar tidak terjadi kerugian yang berulang, dan lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang.

“Gugatan class action sendiri bisa kita lakukan dengan tujuan agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan. Pihak PLN juga harus menyadari, bahwa masyarakat juga bisa menggugat atas pemadaman yang terjadi hingga merugikan masyarakat. Termasuk gugatan perdata,” kata Dewa M Satria.

Dikonfirmasi, Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Ketapang, Tumbur Manulu mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan gugatan class action terhadap pihaknya.

“Itu hak masyarakat, kami gak bisa melarang kalau masyarakat mau menggugat,” tuturnya.

Tumbur Manulu menyadari, bahwa gugatan class action dilakukan karena masyarakat ingin kualitas pelayanan PLN menjadi lebih baik. Namun disatu sisi, diakui pihaknya di PLN area Ketapang selalu berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami juga selalu berupaya menyampaikan informasi pemadaman baik melalui radio maupun akun facebook PLN kepada masyarakat. Sementara, pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan listrik,” ucapnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *