banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

833 Warga Binaan Dapat Asimilasi, 44 Terima Integritas di Kalbar

kalbar.kemenkumham.go.id
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar Suprobowati mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang tidak termasuk PP nomor 99 Thun 2012 dan sudah menjalani setengah masa pidana dan sudah melakukan assement atau penilaian yang ada di Lapas Rutan.

“Dari 1 April sampai 15 April 2020 sudah ada 833 warga binaan yang ditahan di sejumlah lapas di Kalbar mendapatkan program asimilasi dan ditambah ada 44 penerima integritas integrasi dari Kemenkumham,” kata Suprobowati di Pontianak, Kamis (16/4/2020).

Dalam rangka pencegahan Covid-19. Dan kondisi didalam lapas sudah over crowded serta harus menerapkan psychal distancing yang memang tidak mungkin bisa dilakukan di dalam . Maka dari itu minimal dilakukan pengurangan dan munculah permenkumham nomor 10.

“Jadi asimilasinya narapida kembali kerumah bertemu dan bergabung bersama keluarga agar lebih tenang dan nyaman. Jadi bisa dikayakan asimilasi Rumah ,” jelasnya.

Apabila setelah asimilasi selesai, lanjutnya, para narapidana tersebut berhasil menjalaninya. Maka akan meningkat pada program berikutnya, yakni integrasi. Namun jika terdapat pelanggaran asimilasi. Maka otomatis asimilasi itu akan langsung di cabut.

“Masuk lagi dalam sel tahanan dan harus menyelesaikan sisa hukuman yang lama dan ditambah dengan hukuman baru yang dilakukannya,” jelas dia.

Menurut Suprobowati, waktu seorang napi menjalani asimilasi tergantung masa tahanan yang sudah dihitung didalam SK.

“Tapi jika melanggar akan dimasukan ke sel lagi untuk di proses untuk kasus barunya,” sebut dia.

Suprobowati mengaku, sampai saat ini sudah ada dua orang Narapidana yang mendapatkan asimilasi yang kembali berulah lagi terlibat dalam kasus pencurian.

“Pertama narapidana yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya. Sebelumnya penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya. Setelah di proses di Polsek akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama. Jadi hukumannya double. Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” tegasnya.

Kedua, lanjut dia, yakni seorang berinisial R di Singkawang dengan kasus pencurian. Kedua orang ini sama-sama keluar mendapatkan asimilasi dari Lapas Singkawang.

“Seperti si GR awalnya di Mempawah pindah ke Singkawang setelah menerima asimilasi rumah kembali melakukan pencurian di Sungai Raya,” ucapnya.

Bagi penerima asimilasi mereka akan diawasi oleh BP Bapas yang akan memberikan bimbingan serta dipantau oleh Kejaksaan. Mereka tidak boleh berkeliaran kemana-mana pengawasan juga akan dilakukan bersama.

“Asimilasi rumah ini sesuai pasal 23 dari Permenkemhum nomor 10 tahun 2010 kalau masa kedaruratan negara selesai jadi kembali ke aturan lama ini hanya untuk mengantasi penyebaran covid-19 di Rutan,” tandas Suprobowati.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *