banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kalbar Berlakukan K3 Khusus Penumpang atau Pelintas Batas

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Berdasar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 553/1001 /DISHUB-A mulai Senin 13 April 2020, seluruh pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran itu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat harus mengarahkan semua penumpang atau pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalbar mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang atau pelintas batas selama berada di Kalbar secara lengkap.

Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, nama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.

Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut e-KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat, maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat.

“Sedangkan yang tinggal di hotel, harus mencantumkan nama dan alamat hotelnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar Manto, kartu Kewaspadaan Kesehatan telah diberlakukan khusus penumpang dari kedatangan Internasional dan DKI Jakarta di Bandara sejak bulan Februari 2020lalu.

“Untuk semua penumpang mulai hari ini. Dan PLBN sudah menerapkan ini sejak lama, karena pintu internasional. Supadio juga sudah lama menerapkan ini di pintu kedatangan internasional. Saat ini tidak ada kedatangan internasional lagi. Di kedatangan domestik kita terapkan,” jelas Manto Senin (13/4/2020).

Manto menambahkan, kartu kewaspadaan kesehatan ini berfungsi untuk mengontrol dan memantau seluruh penumpang atau pelintas batas selama berada di wilayah Kalbar. Kartu tersebut juga dapat digunakan untuk keperluan karantina mandiri selama 14 hari.

“Kartu itu tidak ada masa berlakunya. Kartu itu untuk kontrol diri 14 hari. Jika ada masalah kesehatan, bawa kartu tersebut ke puskesmas atau layanan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Manto menjelaskan, Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini berwarna kuning dan berisikan kolom identitas diri lengkap. Kemudian riwayat perjalanan penumpang selama 14 hari terakhir. Serta keluhan kesehatan yang dirasakan penumpang saat itu.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *