banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi

Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo menyebut Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu, bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dalam membuka usaha baru.

Menurut Jokowi semua regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terkait perizinan usaha, sudah dipangkas, sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran untuk izin usaha.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Selain mempermudah perizinan usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja juga mempermudah pembentukkan PT atau Perseroan Terbatas dan mempermudah pembentukkan koperasi.

Baca Juga:Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja

Jokowi berharap dengan adanya UU Cipta Kerja semakin banyak koperasi -koperasi di Indonesia.

“Perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” kata dia.

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja,  pemerintah akan membiayai sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan mikro.

“UMK/usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” kata Jokowi.

Selain itu kata Jokowi, dengan UU Cipta Kerja juga mempermudah pengajuan izin kapal ikan para nelayan.

Baca Juga:Viral Video Penganiayaan Fotografer di Cirebon, Ini Faktanya

Semula pengajuan harus melalui Kementeria Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan instansti terkait lainnya. Namun melalui UU Cipta Kerja, pengajuan kapal ikan hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” tutur Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja akan  mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” katanya.

Baca Juga:Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *