banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pelaku Penganiayaan di Rawa 800 Kendawangan Diringkus Polisi

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Rido satu diantara pelaku penganiayaan yang berakhir dengan meninggalnya Abestian (44) warga Dusun Jati, Desa Kendawangan Kiri, di depan Cafe May Box di Rawa 800 Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.

“Pelaku berhasil diringkus saat berada di Jalan Raya Sungai Melayu saat hendak melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah, Minggu (24/2) sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

AKP. Eko Mardianto menegaskan, penangkapan terhadap Rido terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abestian (44) warga Desa Kendawang, hingga korban meninggal dunia dengan luka berat dibagian kepala.

“Kejadian perkelahian terjadi pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Rawa 800 Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan. Saat kejadian, korban awalnya bersama dengan temannya bernama Solidin datang ke Cafe May Box di Rawa 800. Setelah tiba di cafe korban kemudian pergi meninggalkan Solidin lantaran ada urusan,” bebernya.

Tak lama berselang, lanjut Kasat Reskrim AKP. Eko Mardianto, terjadi pertengkaran mulut antara rekan korban dengan tersangka Rido. Setelah keluar dari cafe kembali terjadi pertengkaran antara keduanya dan secara tiba-tiba teman dari tersangka mencekik leher Solidin dan langsung direspon perlawanan oleh Solidin.

“Setelah melepaskan cekikan, seketika teman dari tersangka mengambil kayu kemudian memukul kening Solidin. Namun, merasa tidak terima Solidin kemudian membalas memukul teman tersangka menggunakan kayu,” jelasnya.

Berselang waktu kemudian, kata AKP. Eko Mardianto, korban Abestian datang hendak membantu Solidin dengan mengambil kayu serta memukul tersangka dan temannya.

“Saat perkelahian terjadi pengunjung yang berada di Cafe May Box kemudian keluar dan melakukan pengroyokan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Usai kejadian, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. Eko Mardianto mengaku pihaknya mendapatkan laporan dan langsung ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP hingga mencari saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ada di TKP.

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian diantaranya Jay, Vera dan Heni serta melakukan pemeriksaan terhadap Solidin untuk kemudian terdapat kesesuaian informasi yang mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

Polisi kemudian bergerak cepat. Penangkapan terhadap tersangka Rido pun dilakukan saat tersangka berada di dalam sebuah mobil rental yang berada di Jalan Raya Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu.

“Dia saat itu hendak melarikan diri ke Sampit Kalimantan Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. Eko Mardianto.

Tersangka RD kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dengan Plat Nomor KB 5241 ZP, satu sapu Ijuk yang patah menjadi 3, satu sapu lidi serta satu buah batu yang berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka RD melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *