<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pinangki Sirna Malasari Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/pinangki-sirna-malasari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pinangki-sirna-malasari/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jul 2021 09:44:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Pinangki Sirna Malasari Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pinangki-sirna-malasari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/07/08/soal-diskon-hukuman-pinangki-jaksa-ngaku-ogah-ambil-tindakan-tak-berdasarkan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 09:44:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa tak kasasi korting hukuman pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jakarta pusat]]></category>
		<category><![CDATA[korting hukuman jaksa pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=49400</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Menurut mereka, tidak dapat dibenarkan tindakan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi jika tak berdasarkan aturan KUHAP. Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/08/soal-diskon-hukuman-pinangki-jaksa-ngaku-ogah-ambil-tindakan-tak-berdasarkan-hukum/">Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang mengkorting hukuman terdakwa <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a> menjadi empat tahun penjara. Menurut mereka, tidak dapat dibenarkan tindakan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi jika tak berdasarkan aturan KUHAP.</p>
<p>Kepala <a href="https://www.suara.com/tag/kejari-jakarta-pusat">Kejari Jakarta Pusat</a> Riono Budisantoso seperti dikutip dari <em>Antara</em>, Kamis (8/7/2021), mengatakan jika alasan kasasi tak diajukan karena tuntutan jaksa telah terpenuhi dari vonis yang dijatuhkan kepada <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki">Pinangki</a>.</p>
<p>“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP,” kata</p>
<p>Maraknya pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, Kejari Jakarta Pusat pun menjelaskan alasan tersebut.</p>
<p>Setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Riono, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi.</p>
<p>Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang secara limitatif ditentukan sebagai berikut, yakni poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.</p>
<p>Poin b, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Poin c, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangannya.</p>
<p>Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya.</p>
<p>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.</p>
<p>“Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” kata Riono</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/07/08/160801/soal-diskon-hukuman-pinangki-jaksa-ngaku-ogah-ambil-tindakan-tak-berdasarkan-hukum"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/08/soal-diskon-hukuman-pinangki-jaksa-ngaku-ogah-ambil-tindakan-tak-berdasarkan-hukum/">Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Pengadilan Korting Hukuman Pinangki jadi 4 Tahun, Jaksa Agung Dilaporkan ke Jokowi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/06/29/usai-pengadilan-korting-hukuman-pinangki-jadi-4-tahun-jaksa-agung-dilaporkan-ke-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jun 2021 23:18:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung dilaporkan ke jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[korting hukuman jaksa pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=48363</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo karena dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari. “Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/29/usai-pengadilan-korting-hukuman-pinangki-jadi-4-tahun-jaksa-agung-dilaporkan-ke-jokowi/">Usai Pengadilan Korting Hukuman Pinangki jadi 4 Tahun, Jaksa Agung Dilaporkan ke Jokowi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (<a href="https://www.suara.com/tag/maki">MAKI</a>) melaporkan <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-agung-st-burhanuddin">Jaksa Agung ST Burhanuddin</a> ke Presiden Joko Widodo karena dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a>.</p>
<p>“Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.</p>
<p>MAKI, kata dia, mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website ‘Lapor Presiden’ yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.</p>
<p>Menurut Bonyamin, upaya ini bukan bermaksud presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.</p>
<p>“Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Bonyamin.</p>
<p>Menurut Bonyamin, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.</p>
<p>Melalui website ‘Lapor Presiden’, isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, “Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.”</p>
<p>“Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi,” kata Bonyamin.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki.</p>
<p>Ia menyebutkan, tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung.</p>
<p>“Masih ada waktu untuk menentukan sikap,” kata Riono, Rabu (23/6).</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.</p>
<p>Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a> dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.</p>
<p>Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.</p>
<p>Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/06/29/060000/usai-pengadilan-korting-hukuman-pinangki-jadi-4-tahun-jaksa-agung-dilaporkan-ke-jokowi?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/29/usai-pengadilan-korting-hukuman-pinangki-jadi-4-tahun-jaksa-agung-dilaporkan-ke-jokowi/">Usai Pengadilan Korting Hukuman Pinangki jadi 4 Tahun, Jaksa Agung Dilaporkan ke Jokowi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/06/15/hukuman-jaksa-pinangki-kena-potong-hakim-maki-sangat-melukai-rasa-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 04:26:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman jaksa pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<category><![CDATA[vonis jaksa pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=46819</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Diketahui, jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman, dari 10 tahun penjara di tingkat pertama. Kini, dalam putusan PT DKI, hukuman itu kena potong jadi 4 tahun penjara. “Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/15/hukuman-jaksa-pinangki-kena-potong-hakim-maki-sangat-melukai-rasa-keadilan/">Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki">jaksa Pinangki</a> Sirna Malasari sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Diketahui, jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman, dari 10 tahun penjara di tingkat pertama. Kini, dalam putusan PT DKI, hukuman itu kena potong jadi 4 tahun penjara.</p>
<p>“Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).</p>
<p>Menurut Boyamin, yang perlu disesali adalah, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung. Di mana sepatutnya turut membantu dalam penangkapan buronan Djoko Tjandra.</p>
<p>Bukan malah, memberikan perlindungan kepada Djoko Tjandra. Apalagi, hingga Pinangki dijerat sejumlah kasus, dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>“Karena apapun dia seorang jaksa yang seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra. Malah membantu Djoko tjandra. Nah ini lah yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin.</p>
<p>Maka itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>“Saya tetap masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi. Karena apapun dari proses pencucian yang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Baru mobilnya yang disita. Karena ini kan selain menerima gratifikasi juga pencucian uang,” imbuh Boyamin.</p>
<p>Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).</p>
<p>Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.</p>
<p>Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).</p>
<p>“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/06/15/100209/hukuman-jaksa-pinangki-kena-potong-hakim-maki-sangat-melukai-rasa-keadilan"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/15/hukuman-jaksa-pinangki-kena-potong-hakim-maki-sangat-melukai-rasa-keadilan/">Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/06/15/icw-desak-ky-dan-badan-pengawas-ma-selidiki-hakim-yang-sunat-hukuman-jaksa-pinangki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 04:20:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman jaksa pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<category><![CDATA[vonis jaksa pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=46815</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sungguh sangat keterlaluan. Di mana hukuman yang sebelumnya 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun penjara. “Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/15/icw-desak-ky-dan-badan-pengawas-ma-selidiki-hakim-yang-sunat-hukuman-jaksa-pinangki/">ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Indonesia Corruption Watch (<a href="https://www.suara.com/tag/icw">ICW</a>) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki">Jaksa Pinangki</a> Sirna Malasari sungguh sangat keterlaluan. Di mana hukuman yang sebelumnya 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun penjara.</p>
<p>“Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).</p>
<p>Kurnia mengingatkan bahwa jaksa Pinangki ketika melakukan kejahatan korupsi menyandang sebagai penegak hukum di Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman,” ucap Kurnia.</p>
<p>Dalam kasus jaksa Pinangki, putusan di Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus terkait kasus Djoko Tjandra yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.</p>
<p>“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” Kurnia menegaskan.</p>
<p>Kata dia, putusan banding terhadap jaksa Pinangki memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>Apalagi, dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.</p>
<p>“Dengan kondisi ini semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” kata Kurnia.</p>
<p>Kurnia menanbahkan, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.</p>
<p>“Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” ujar Kurnia.</p>
<p>Maka itu, Kurnia berharap jaksa segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi.</p>
<p>“<a href="https://www.suara.com/tag/icw">ICW</a> meyakini, jika tidak ada pengawasan bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan,” ujar Kurnia.</p>
<p>Kurnia menambahkan, dalam pengusutan perkara korupsi <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki">jaksa Pinangki</a>, ICW masih melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.</p>
<p>Sebab, kata Kurnia, mustahil jaksa Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.</p>
<p>“Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab, bagaimana mungkin Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?,” ujar Kurnia.</p>
<p>Maka itu, ICW berharap Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan melihat putusan banding Jaksa Pinangki yang cukup janggal.</p>
<p>“Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan,” imbuh Kurnia.</p>
<p>Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).</p>
<p>Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.</p>
<p>Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).</p>
<p>“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/06/15/085739/icw-desak-ky-dan-badan-pengawas-ma-selidiki-hakim-yang-sunat-hukuman-jaksa-pinangki?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/15/icw-desak-ky-dan-badan-pengawas-ma-selidiki-hakim-yang-sunat-hukuman-jaksa-pinangki/">ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/02/09/terkuak-jaksa-pinangki-ternyata-kerap-urus-fatwa-ma-selain-djoko-tjandra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 23:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Anita Kolopaking]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=34479</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, Anita Kolopaking. Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).   “Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/02/09/terkuak-jaksa-pinangki-ternyata-kerap-urus-fatwa-ma-selain-djoko-tjandra/">Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki">Jaksa Pinangki</a> Sirna Malasari terbukti sering mengurus <a href="https://www.suara.com/tag/fatwa-mahkamah-agung">fatwa Mahkamah Agung</a> selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, <a href="https://www.suara.com/tag/anita-kolopaking">Anita Kolopaking</a>.</p>
<p>Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).</p>
<p> </p>
<p>“Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun,” kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto.</p>
<p>Anas Maamun merupakan eks Gubernur Riau yang telah tersandung kasus korupsi. Adapun Annas mendapat grasi dari hukuman tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>Ketua Majelis Hakim IGN Eko menilai bahwa terbukti dalambpercakapan jaksa Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Annas. Maka itu, Pinangki bukan hanya satu satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra. Namun, sering mengurus perkara lainnya.</p>
<p>“Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara beker jasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui kejaksaan agung dan mahkamah agung republik indonesia,” ungkap IGN Eko.</p>
<p>Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Fatwa di MA terkait Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Selain pidana badan, Pinangki juga turut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulam kurungan.</p>
<p>Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, hanya empat tahun penjara.<br />
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.<br />
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget"></div>
<p class="baca-juga-new">
<p>Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/02/09/045500/terkuak-jaksa-pinangki-ternyata-kerap-urus-fatwa-ma-selain-djoko-tjandra?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/02/09/terkuak-jaksa-pinangki-ternyata-kerap-urus-fatwa-ma-selain-djoko-tjandra/">Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/02/08/pinangki-divonis-10-tahun-penjara-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-rendah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 14:39:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=34432</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis hakim terhadap Jaksa Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Agung RI yang hanya empat tahun penjara.   Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/02/08/pinangki-divonis-10-tahun-penjara-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-rendah/">Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Hakim <a href="https://www.suara.com/tag/pengadilan-tindak-pidana-korupsi">Pengadilan Tindak Pidana Korupsi</a>, Jakarta Pusat, memvonis Jaksa <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a> dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.</p>
<p>Vonis hakim terhadap Jaksa Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Agung RI yang hanya empat tahun penjara.</p>
<p> </p>
<p>Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto menyebut dalam pertimbangannya bahwa Jaksa terlalu rendah menuntut hukuman penjara terhadap Pinangki. Sebab, terdakwa Pinangki telah terbukti menerima suap dalam pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.</p>
<p>“Menimbang bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>“Maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah. Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana hal tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tegas Hakim.</p>
<p>Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.<br />
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.</p>
<p>Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.</p>
<div></div>
<p>Majelis Hakim Eko mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa Pinangki dianggap tidak mendukung upaya pemerintah.</p>
<p>Pinangki juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.</p>
<p> </p>
<p>Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.</p>
<p> </p>
<p>“Terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Eko.</p>
<p>Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/02/08/201440/pinangki-divonis-10-tahun-penjara-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-rendah?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/02/08/pinangki-divonis-10-tahun-penjara-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-rendah/">Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/01/25/terima-uang-500-usd-dari-djoko-tjandra-jpu-minta-pleidoi-pinangki-ditolak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2021 06:14:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[kasus djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=32293</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (25/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas pleidoi Pinangki. Di hadapan majelis hakim,  JPU Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima uang asing sebesar 500 USD dari eks politikus Partai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/25/terima-uang-500-usd-dari-djoko-tjandra-jpu-minta-pleidoi-pinangki-ditolak/">Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a>, Senin (25/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas pleidoi Pinangki.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim,  JPU Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima uang asing sebesar 500 USD dari eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Menurutnya, fakta itu juga sudah disampaikan oleh para saksi-saksi dari Jaksa yang sudah dihadirkan ke persidangan.</p>
<p>“Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata Jaksa Yanuara.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi soal terdakwa Pinangki yang menghubungi mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dari sambungan telepon itu, Pinangki meminta Anita ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.</p>
<p>Kemudian, Anita pun datang sekitar pukul 21.30 WIB, ke apartwmen Pinangki bersama suaminya Wyasa Santoso Kolopaking.</p>
<p>“Saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee,” ucap Yanuar.</p>
<p> </p>
<p>Menurut Yanuar, Anita kembali menanyakan Pinangki kenapa legal fee hanya diberikan Joko Tjandra sebesar 50 ribu USD bukannya 100 ribu USD.</p>
<p>Selanjutnya, Pinangki pun menjawab bahwa kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra baru memberikan uang sebesar 50 ribu USD kepada Pinangki.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>“Bila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi,” ucap Jaksa Yanuar.</p>
<p> </p>
<p>Maka itu, Jaksa Yanuar berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.</p>
<p>“Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” tutup Jaksa Yanuar</p>
<p> </p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.</p>
<p>Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.</p>
<p>Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.</p>
<p> </p>
<p>Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/01/25/122502/terima-uang-500-usd-dari-djoko-tjandra-jpu-minta-pleidoi-pinangki-ditolak?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/25/terima-uang-500-usd-dari-djoko-tjandra-jpu-minta-pleidoi-pinangki-ditolak/">Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibantah Kejagung, Pinangki Tak Pernah Bocorkan Persembunyian Djoko Tjandra</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/01/14/dibantah-kejagung-pinangki-tak-pernah-bocorkan-persembunyian-djoko-tjandra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 07:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=30917</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kasubdit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tak pernah mendapat informasi dari siapapun perihal persembunyian Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali. Hal itu disampaikan Syarief dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra terkait perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/1/2021).   Kesaksian Syarief [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/14/dibantah-kejagung-pinangki-tak-pernah-bocorkan-persembunyian-djoko-tjandra/">Dibantah Kejagung, Pinangki Tak Pernah Bocorkan Persembunyian Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kasubdit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tak pernah mendapat informasi dari siapapun perihal persembunyian <a href="https://www.suara.com/tag/djoko-tjandra">Djoko Tjandra</a> ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali.</p>
<p>Hal itu disampaikan Syarief dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra terkait perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/1/2021).</p>
<p> </p>
<p>Kesaksian Syarief berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Syarief mengenai apakah mengetahui adanya informasi secara resmi terkait keberadaan Djoko Tjandra selama buron.</p>
<p>“Apakah ada pernah laporan secara resmi atau secara tertulis ada seseorang yang kemudian melaporkan keberadaan dari terpidana Joko S. Tjandra?” tanya Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.</p>
<p> </p>
<p>Mendengar pertanyaan Jaksa, Slamet pun menjawab dengan tegas, bahwa tak ada sama sekali laporan yang masuk kepada dirinya, terkait informasi keberadaan Djoko Tjandra saat buron.</p>
<p>“Tidak ada,” jawab Djoko.</p>
<p>Jaksa lainnya pun kembali mempertegas jawaban Slamet. Dengan mengingatkan apakah pernah ada informasi ditahun 2019 atau 2020 terkait laporan dari Jaksa <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a> tentang keberadaan Djoko di Malaysia.</p>
<p> </p>
<p>“Laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Djoko S. Tjandra apapun itu ? Pernah ada?,” kembali tanya Jaksa.</p>
<p>Slamet pun masih dengan jawaban sama bahwa ia tak pernah mendapat informasi apapun terkait Djoko Tjandra. Termasuk dari Pinangki yang dipertanyakan oleh Jaksa.</p>
<p> </p>
<p>“Tidak pernah ada,”jawab Slamet.</p>
<p>Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan apakah Slamet mengenal Jaksa Pinangki. Slamet pun menjawab ia pun tak begitu mengenal.</p>
<p>“Kalau kenal tidak. Tapi tahu,” kata Slamet</p>
<p>Jaksa pun masih penasaran dengan jawaban Slamet dan kembali bertanya apakah Pinangki pernah mengirim melalui surat resmi terkait melaporkan keberadaan Djoko ?</p>
<p>“Kalau secara formal surat tidak ada,” ucapnya.</p>
<div></div>
<p><strong>Ngaku Bocorkan Lokasi Persembunyian Djoko Tjandra</strong></p>
<p>Pada persidangan sebelumnya, Pinangki yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku bahwa ia memberikan informasi keberadaan Djoko kepada pihak kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Berawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Pinangki terkait pengetahuannya bahwa Djoko sepatutnya dilakukan eksekusi dalam perkara sebelumnya yakni kasus hak tagih bank Bali.</p>
<p>Pinangki pun menjawab bahwa ia sempat memberitahukan kepada salah satu tim Kepala Seksi Uheksi Kejaksaan Agung bernama Aryo sekitar bulan November 2019, terkait semua informasi keberadaan Djoko.</p>
<p>“Nah itu, bulan November saya sampaikan. Saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut,” kata Pinangki di dalam sidang.</p>
<p>Pinangki di depan majelis hakim juga mengaku bahwa ia dari awal ingin memberikan informasi keberadaan Djoko. Lantaran, ia hanya mengetahui bahwa untuk seseorang dieksekusi melalui Direktorat Uheksi.</p>
<p>“Karena rencana awal kalaupun harus dieksekusi kan eksekusi harus lewat dia,  karena saya nggak tahu jaksa eksekutornya siapa,” ucap Pinangki.</p>
<div></div>
<p><strong>Dakwaan Jaksa</strong></p>
<p>Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.</p>
<p>Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.</p>
<p>Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.</p>
<p>Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.</p>
<p>Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/01/14/141728/dibantah-kejagung-pinangki-tak-pernah-bocorkan-persembunyian-djoko-tjandra"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/14/dibantah-kejagung-pinangki-tak-pernah-bocorkan-persembunyian-djoko-tjandra/">Dibantah Kejagung, Pinangki Tak Pernah Bocorkan Persembunyian Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/01/07/jaksa-pinangki-sebut-andi-irfan-punya-banyak-jaringan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2021 21:09:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<category><![CDATA[sidang jaksa pinangki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=30006</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menyebut Andi Irfan memiliki banyak jaringan. Apa katanya? Kesaksian Pinangki itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).   Berawal Majelis Hakim menyakan Pinangki alasan turut mengajak Andi Irfan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/07/jaksa-pinangki-sebut-andi-irfan-punya-banyak-jaringan/">Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Terdakwa kasus suap <a href="https://www.suara.com/tag/djoko-tjandra">Djoko Tjandra</a>, <a href="https://www.suara.com/tag/pinangki-sirna-malasari">Pinangki Sirna Malasari</a>, menyebut Andi Irfan memiliki banyak jaringan. Apa katanya?</p>
<p>Kesaksian Pinangki itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).</p>
<p> </p>
<p>Berawal Majelis Hakim menyakan Pinangki alasan turut mengajak Andi Irfan ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. Padahal, ketika itu, sudah ada mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.</p>
<p>“Saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia,” ungkap Pinangki dalam persidangan.</p>
<p> </p>
<p>Hakim kembali mencecar Pinangki maksud Irfan miliki jaringan apa, sehingga akhirnya dapat diterima Djoko untuk bertemu di Malaysia.</p>
<p>“Iya, saya sampaikan pada pak Djoko. Djoko Tjandra belum setuju. Sekitar sehari kemudian, (Djoko bilang) sudah bawa ke sini saja bareng-bareng sama kalian,” kata Pinangki</p>
<p>Majelis Hakim pun terus mencecar Pinangki, untuk menjelaskan alasan Andi bisa ikut ke Malaysia dengan maksud mempunyai jaringan. Apalagi, kata majelis hakim, Pinangki sudah berteman lama dengan Andi Irfan.</p>
<div></div>
<p>“Saudara tentunya paham dengan yang dimaksud irfan, dia punya jaringan?” cecar majelis hakim.</p>
<p>“Saya kurang paham yang mulia. Siapanya atau bagaimana saya kurang paham. Tapi dia mengatakan iya bisa gitu saja,” jawab Pinangki.</p>
<p> </p>
<p>Hakim pun terus meminta Pinangki agar menjawab pasti pertanyaannya itu. Alasan, Pinangki tak mengetahui jaringan Andi Irfan sangat tidak masuk akal.</p>
<p> </p>
<p>“Saudara mengajak ke <a href="https://www.suara.com/tag/djoko-tjandra">Djoko tjandra</a>, Andi Irfan jauh-jauh dari indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas Irfan dan jaringan Irfan? Saudara menawarkan Anita karena Advokad, saudara mengajak Irfan kerena dia bisa bantu atau punya jaringan?” tanya majelis hakim.</p>
<p>Pinangki hanya menjawab bahwa Andi Irfan miliki teman yang banyak.</p>
<p> </p>
<p>“Jadi, temannya banyak, begitu yang mulai,” jawab Pinangki.</p>
<p>Tak puas dengan jawaban Pinangki, majelis hakim pun menyinggung apakah Andi Irfan miliki jaringan dari kalangan Kejaksaan Agung hingga partai Nasdem kepada Pinangki.</p>
<p> </p>
<p>“Apakah jaringan itu dalam lingkup kejaksaan? Di Mahkamah Agung ? Di DPR ? Apakah karena Irfan punya background politisi nasdem?” tanya majelis hakim.</p>
<p>Kembali Pinangki memberikan jawaban tak mengetahui jaringan yang dimiliki Andi Irfan tersebut.</p>
<p>“Saya kurang paham yang mulia,” jawab Pinangki.</p>
<div></div>
<p><strong>Dakwaan Jaksa</strong></p>
<p>Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player"></div>
</div>
<p class="baca-juga-new">
<p>Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi <a href="https://www.suara.com/tag/djoko-tjandra">Djoko Tjandra</a>. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.</p>
<div></div>
<p>Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.</p>
<p>Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/01/06/235417/kasus-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-sebut-andi-irfan-punya-banyak-jaringan?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/07/jaksa-pinangki-sebut-andi-irfan-punya-banyak-jaringan/">Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/12/30/sidang-kasus-djoko-tjandra-hakim-ultimatum-jaksa-pinangki-dan-andi-irfan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2020 23:17:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[kasus djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Sirna Malasari]]></category>
		<category><![CDATA[sidang djoko tjandra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=29390</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Hakim mengultimatum jaksa Pinangki Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) malam. Keduanya yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dengan terdakwa Djoko Tjandra.   Berawal, ketika jaksa dari Kejaksaan Agung [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/12/30/sidang-kasus-djoko-tjandra-hakim-ultimatum-jaksa-pinangki-dan-andi-irfan/">Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Hakim mengultimatum <a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki">jaksa Pinangki</a> Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum <a href="https://www.suara.com/tag/djoko-tjandra">Djoko Tjandra</a> di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) malam.</p>
<p>Keduanya yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dengan terdakwa Djoko Tjandra.</p>
<p> </p>
<p>Berawal, ketika jaksa dari Kejaksaan Agung menanyakan kepada Pinangki maupun Andi Irfan. Keduanya, seperti kompak tak mengetahui sejumlah peristiwa terkait pesan percakapan melalui WhatsApp terkait action plan Djoko Tjandra. Termasuk juga terkait sejumlah pertemuan mereka bersama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.</p>
<p>“Itu Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam. Di Dharmawangsa hotel, itu meeting terkait apa? Bertiga dengan siapa?,” tanya jaksa kepada Pinangki</p>
<p class="baca-juga-new">
<p>” Saya lupa. Sudah lama sekali,” jawab Pinangki.</p>
<p>Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan Jaksa kepada Andi Irfan. Ia pun juga mengaku lupa mengenai tanggal kapan bertemu.</p>
<p>“Saya pernah bertemu ibu Pinangki. Tapi saya lupa tanggal berapa,” jawab Andi.</p>
<div></div>
<p>Kemudian, jaksa kembali mencecar Pinangki terkait action plan. Bahwa terdakwa Djoko pernah meminta Pinangki untuk mengurus action plan.</p>
<p>“Saksi tidak pernah mengirim, tapi terdakwa minta kepada saksi, action plan, apa pernah terdakwa minta action plan dikirim?,” tanya jaksa.</p>
<p> </p>
<p>“Tidak pernah. Saya kurang paham (action plan),” jawab Pinangki.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Damis pun sempat mengambil alih sidang. Ia mengultimatum saksi Pinangki maupun Andi Irfan untuk menjawab pertanyaan jaksa sesuai yang diketahui.</p>
<p>“Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar,” ucap Hakim Damis.</p>
<p>Hakim Damis menekankan kepada Pinangki dan Andi bahwa sudah cukup didakwa dalam perkara yang lain.</p>
<p>“Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya yang itu tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis,” ujar hakim.</p>
<p> </p>
<p>“Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur,” sambungnya.</p>
<p>Dakwaan Jaksa</p>
<p>Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.</p>
<p>Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.</p>
<p>Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.</p>
<p>Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.</p>
<div></div>
<p>Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2020/12/30/060931/sidang-kasus-djoko-tjandra-hakim-ultimatum-jaksa-pinangki-dan-andi-irfan"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/12/30/sidang-kasus-djoko-tjandra-hakim-ultimatum-jaksa-pinangki-dan-andi-irfan/">Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
