<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pekerja Bukan Penerima Upah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/pekerja-bukan-penerima-upah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pekerja-bukan-penerima-upah/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Jan 2026 10:20:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Pekerja Bukan Penerima Upah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pekerja-bukan-penerima-upah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Rancang Lanjutan Paket Stimulus Ekonomi 2026</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/18/pemerintah-rancang-lanjutan-paket-stimulus-ekonomi-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 10:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[5 persen]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan minyak goreng KPM]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan pangan beras pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[BPU]]></category>
		<category><![CDATA[diskon iuran JKK dan JKM]]></category>
		<category><![CDATA[dukungan daya beli masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[industri padat karya]]></category>
		<category><![CDATA[industri padat karya kebijakan fiskal pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak UMKM PPh final 0]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Perekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[paket stimulus ekonomi 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Bukan Penerima Upah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan pekerja informal]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 21 ditanggung pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPN DTP perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[program magang nasional 2026]]></category>
		<category><![CDATA[stimulus sektor pariwisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130228</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah tengah menyiapkan kelanjutan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Paket tersebut merupakan lanjutan dari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan sepanjang 2025. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi perumusan paket kebijakan tersebut. “Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/18/pemerintah-rancang-lanjutan-paket-stimulus-ekonomi-2026/">Pemerintah Rancang Lanjutan Paket Stimulus Ekonomi 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah tengah menyiapkan kelanjutan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Paket tersebut merupakan lanjutan dari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan sepanjang 2025.</p>
<p data-start="2348" data-end="2500">Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi perumusan paket kebijakan tersebut.</p>
<p data-start="2502" data-end="2675">“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Januari 2026.</p>
<p data-start="2677" data-end="2994">Haryo menyebutkan, paket stimulus 2026 akan mencakup Program Magang Nasional, perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya, serta perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan.</p>
<p data-start="2996" data-end="3201">Selain itu, pemerintah juga berencana memperpanjang dan memperluas diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta bukan penerima upah, terutama di sektor transportasi dan logistik.</p>
<p data-start="3203" data-end="3540">Sepanjang 2025, pemerintah mencatat realisasi Program Magang Nasional mencapai 102.696 peserta dari lebih dari 724 ribu pendaftar. Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan total penyaluran lebih dari 348 ribu ton, serta bantuan minyak goreng sebanyak 2 liter per keluarga.</p>
<p data-start="3542" data-end="3736">Menurut Haryo, kebijakan stimulus tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan dampak perlambatan ekonomi global terhadap sektor ketenagakerjaan dan konsumsi domestik.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/18/pemerintah-rancang-lanjutan-paket-stimulus-ekonomi-2026/">Pemerintah Rancang Lanjutan Paket Stimulus Ekonomi 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Per 1 Mei 2020, Iuran Kartu Indonesia Sehat Telah Disesuaikan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-kartu-indonesia-sehat-telah-disesuaikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 04:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Membangun]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Indonesi Sehat]]></category>
		<category><![CDATA[KIS]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Bukan Penerima Upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=18771</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-kartu-indonesia-sehat-telah-disesuaikan/">Per 1 Mei 2020, Iuran Kartu Indonesia Sehat Telah Disesuaikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-<a href="https://www.suara.com/tag/kartu-indonesia-sehat">Kartu Indonesia Sehat</a> (JKN-KIS) untuk segmen <a href="https://www.suara.com/tag/pekerja-bukan-penerima-upah">Pekerja Bukan Penerima Upah</a> (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.</p>
<p>Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.</p>
<p>Kepala Humas <a href="https://www.suara.com/tag/bpjs-kesehatan">BPJS Kesehatan</a>, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.</p>
<p>“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.</p>
<p>BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.</p>
<p>“Pada prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini, di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, maka kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi dan menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.</p>
<p>Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.</p>
<div></div>
<p>Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.</p>
<p>Iqbal juga menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.</p>
<p>Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).</p>
<p>Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.</p>
<p>SUmber : <a href="https://www.suara.com/news/2020/04/30/110656/per-1-mei-2020-iuran-kartu-indonesia-sehat-telah-disesuaikan"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-kartu-indonesia-sehat-telah-disesuaikan/">Per 1 Mei 2020, Iuran Kartu Indonesia Sehat Telah Disesuaikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
