<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus korupsi Chromebook Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-chromebook/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-chromebook/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Feb 2026 22:07:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>kasus korupsi Chromebook Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-chromebook/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 22:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Dhany Hamiddan Khori]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130612</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengakuan soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta dari pihak yang terkait dengan perusahaan pemenang tender. Dhany menyebut uang tersebut terdiri atas 30 ribu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/">Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pengakuan soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta dari pihak yang terkait dengan perusahaan pemenang tender.</p>
<p data-start="572" data-end="821">Dhany menyebut uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp501 juta serta tambahan Rp200 juta. Dana itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.</p>
<p data-start="823" data-end="977">Keterangan tersebut disampaikan Dhany saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.</p>
<p data-start="979" data-end="1146">“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” kata Dhany, seperti dikutip dari Antara.</p>
<p data-start="1148" data-end="1346">Selain itu, Dhany mengaku menggunakan sebagian dana untuk membeli laptop bagi salah satu stafnya. Ia menegaskan seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada negara.</p>
<p data-start="1348" data-end="1549">Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.</p>
<p data-start="1551" data-end="1963">Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.</p>
<p data-start="1965" data-end="2282">Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.</p>
<p data-start="2284" data-end="2537">Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.</p>
<p data-start="2539" data-end="2727">Fakta aliran dana itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.</p>
<p data-start="2729" data-end="2904">Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/">Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 01:56:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Gojek]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan Nadiem]]></category>
		<category><![CDATA[sidang praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[surat dari tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[tim hukum Nadiem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=127953</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Akun resmi Instagram @nadiemmakarim, yang kini dikelola oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya, mengunggah surat tulisan tangan dari Nadiem Makarim pada Rabu (15/10/2025).Surat tersebut ditulis langsung oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 dari balik tahanan, menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tim hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/">Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Akun resmi Instagram <strong data-start="330" data-end="348">@nadiemmakarim</strong>, yang kini dikelola oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya, mengunggah <strong data-start="422" data-end="446">surat tulisan tangan</strong> dari <strong data-start="452" data-end="470">Nadiem Makarim</strong> pada <strong data-start="476" data-end="497">Rabu (15/10/2025)</strong>.<br data-start="498" data-end="501" />Surat tersebut ditulis langsung oleh mantan <strong data-start="545" data-end="637">Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024</strong> dari balik tahanan, menyusul ditolaknya <strong data-start="678" data-end="705">permohonan praperadilan</strong> yang diajukan tim hukumnya di <strong data-start="736" data-end="773">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</strong>.</p>
<p data-start="778" data-end="1031">Dalam surat yang disertai pernyataan resmi keluarga dan tim hukum itu, <strong data-start="849" data-end="867">Nadiem Makarim</strong> membuka pesannya dengan ungkapan syukur kepada Allah SWT serta rasa terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan masyarakat yang terus memberikan dukungan moral.</p>
<blockquote data-start="1033" data-end="1214">
<p data-start="1035" data-end="1214">“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada tim hukum dan keluarga saya, terutama istri dan orang tua saya, yang telah berjuang tanpa lelah untuk membuka kebenaran,” tulisnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1216" data-end="1404">Nadiem juga menyampaikan apresiasi atas dukungan publik, termasuk dari para guru dan pengemudi ojek online, yang disebutnya menjadi sumber kekuatan batin selama menjalani masa penahanan.</p>
<blockquote data-start="1406" data-end="1556">
<p data-start="1408" data-end="1556">“Karena dukungan anda semua, saya mendapatkan kekuatan batin yang tidak bisa dipadamkan oleh siapapun, meskipun dalam kondisi ditahan,” lanjutnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1558" data-end="1721">Meski hasil praperadilan tidak sesuai harapan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk <strong data-start="1641" data-end="1670">menghormati putusan hakim</strong> dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.</p>
<blockquote data-start="1723" data-end="1958">
<p data-start="1725" data-end="1958">“Walaupun hasil praperadilan tidak seperti yang saya harapkan, saya menerima keputusan hakim dan siap menjalani proses hukum. Saya yakin bahwa proses ini akan menerangkan kebenaran dan membuka hati serta mata masyarakat,” tulisnya.</p>
<div class="embed_instagram"><iframe title="iframe suara.com" src="https://www.instagram.com/p/DP0ogQ_D_uF/embed/captioned" width="500" height="690" frameborder="0" scrolling="no" data-mce-fragment="1"></iframe></div>
<p> </p></blockquote>
<p data-start="1960" data-end="2018">Surat itu ditutup dengan pernyataan bernuansa spiritual:</p>
<blockquote data-start="2019" data-end="2106">
<p data-start="2021" data-end="2106">“Hanya Allah yang Maha Mengetahui, dan Allah akan selalu berada di sisi kebenaran.”</p>
</blockquote>
<p data-start="2108" data-end="2327">Sementara itu, keluarga dan tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa akun media sosial mantan pendiri Gojek itu <strong data-start="2223" data-end="2260">sementara dikelola oleh tim hukum</strong> atas persetujuan dan arahan beliau selama proses hukum berjalan.</p>
<p data-start="2329" data-end="2546">Dalam keterangan tertulis yang menyertai unggahan tersebut, tim hukum juga menyatakan bahwa <strong data-start="2421" data-end="2462">Nadiem menghormati putusan pengadilan</strong> dan akan menempuh <strong data-start="2481" data-end="2507">langkah hukum lanjutan</strong> sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<blockquote data-start="2548" data-end="2757">
<p data-start="2550" data-end="2757">“Mas Nadiem percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Semoga proses ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan,” tulis pernyataan itu.</p>
</blockquote>
<p data-start="2759" data-end="3135">Sebelumnya, <strong data-start="2771" data-end="2808">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</strong> telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Nadiem terkait <strong data-start="2894" data-end="2990">status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek</strong>.<br data-start="2991" data-end="2994" />Dengan putusan tersebut, <strong data-start="3019" data-end="3038">Kejaksaan Agung</strong> kini dapat melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda selama praperadilan berlangsung.</p>
<p data-start="3137" data-end="3292">Unggahan surat tulisan tangan ini menunjukkan sisi personal dan reflektif Nadiem Makarim di tengah sorotan publik terhadap kasus yang tengah dihadapinya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/">Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Terpisah dari Chromebook</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/09/05/kpk-tegaskan-kasus-google-cloud-tetap-diselidiki-terpisah-dari-chromebook/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 21:27:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Google Cloud]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi KPK Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi digitalisasi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Google Cloud Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi laptop Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem diperiksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan KPK Nadiem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=126950</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek tetap berjalan meski mantan menteri, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, status hukum Nadiem di Kejagung tidak memengaruhi langkah lembaganya. Menurutnya, KPK terus melakukan pendalaman dengan tetap [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/09/05/kpk-tegaskan-kasus-google-cloud-tetap-diselidiki-terpisah-dari-chromebook/">KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Terpisah dari Chromebook</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi terkait <strong data-start="315" data-end="331">Google Cloud</strong> di Kemendikbudristek tetap berjalan meski mantan menteri, <strong data-start="390" data-end="408">Nadiem Makarim</strong>, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.</p>
<p data-start="510" data-end="762">Ketua KPK <strong data-start="520" data-end="539">Setyo Budiyanto</strong> menegaskan, status hukum Nadiem di Kejagung tidak memengaruhi langkah lembaganya. Menurutnya, KPK terus melakukan pendalaman dengan tetap membuka ruang koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</p>
<p data-start="764" data-end="1043">“Kalau sidang etik sudah ada keputusan, tetap saja kalau masih ada aspek pidana, itu bisa dilanjutkan. Sama halnya dengan penyelidikan di KPK, meskipun ada proses di Kejagung, kami tetap jalan,” kata Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).</p>
<h2 data-start="1045" data-end="1077">Fokus di Tahap Penyelidikan</h2>
<p data-start="1078" data-end="1216">Setyo menegaskan, perkara Google Cloud masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, ia belum bisa mengungkap detail materi perkara.</p>
<p data-start="1218" data-end="1345">“Penyelidikan artinya kami masih mendalami untuk membuat terang perkara. Jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh,” ujarnya.</p>
<h2 data-start="1347" data-end="1378">Nadiem Sudah Diperiksa KPK</h2>
<p data-start="1379" data-end="1705">Nadiem sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama sembilan jam pada 7 Agustus 2025 lalu terkait dugaan korupsi Google Cloud. Beberapa nama lain juga turut dipanggil, seperti mantan Staf Khusus Mendikbudristek <strong data-start="1587" data-end="1605">Fiona Handayan</strong>, mantan Komisaris GoTo <strong data-start="1629" data-end="1648">Andre Soelistyo</strong>, serta mantan Direktur GoTo <strong data-start="1677" data-end="1702">Melissa Siska Juminto</strong>.</p>
<h2 data-start="1707" data-end="1744">Dua Jalur Hukum, Satu Nama Besar</h2>
<p data-start="1745" data-end="1972">KPK menegaskan bahwa penyelidikan Google Cloud tidak berkaitan dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung. Meski berbeda jalur hukum, kedua perkara itu sama-sama menyeret nama Nadiem Makarim dan menjadi perhatian publik.</p>
<p data-start="1974" data-end="2109">Koordinasi antarlembaga penegak hukum disebut menjadi kunci agar dua kasus besar ini dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/09/05/kpk-tegaskan-kasus-google-cloud-tetap-diselidiki-terpisah-dari-chromebook/">KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Terpisah dari Chromebook</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/16/eks-konsultan-nadiem-makarim-dijemput-paksa-terkait-kasus-korupsi-chromebook/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 17:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[9 triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Chromebook sekolah dasar Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi Kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Ibrahim Arief dijemput paksa]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi pendidikan terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi digitalisasi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim diperiksa Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan laptop TIK Rp9]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan TIK era Nadiem]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan Kejagung 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=125226</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, JAKARTA – Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, menyebutkan bahwa penjemputan paksa dilakukan ketika kliennya sedang bermain bersama [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/16/eks-konsultan-nadiem-makarim-dijemput-paksa-terkait-kasus-korupsi-chromebook/">Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, JAKARTA –</strong> Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.</p>
<p data-start="536" data-end="689">Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, menyebutkan bahwa penjemputan paksa dilakukan ketika kliennya sedang bermain bersama anaknya di rumah.</p>
<blockquote data-start="691" data-end="810">
<p data-start="693" data-end="810">“Di rumah ada istri. Saat dijemput, dia sedang main sama anak,” ujar Indra kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.</p>
</blockquote>
<p data-start="812" data-end="1051">Indra juga mengonfirmasi bahwa penjemputan dilakukan di lokasi yang berbeda dari kediaman Ibrahim yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik. Ibrahim dijemput sekitar pukul 14.35 WIB, dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.</p>
<p data-start="1053" data-end="1271">Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Ibrahim masih terus berlangsung hingga malam.</p>
<p data-start="1273" data-end="1557">Pukul 21.00 WIB, Kejaksaan Agung menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun ini. Ibrahim disinyalir berpotensi mengalami peningkatan status hukum dalam perkara tersebut.</p>
<h3 data-start="1564" data-end="1592">Latar Belakang Kasus</h3>
<p data-start="1594" data-end="1875">Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Salah satu item yang diadakan adalah laptop berbasis sistem operasi Chromebook.</p>
<p data-start="1877" data-end="2104">Perangkat Chromebook sendiri sempat diujicoba sejak masa kepemimpinan Mendikbud Muhadjir Effendy, namun dinilai kurang efektif karena sangat bergantung pada jaringan internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p data-start="2106" data-end="2287">Meski demikian, Kemendikbudristek di bawah pimpinan Nadiem tetap melanjutkan pengadaan perangkat ini. Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.</p>
<p data-start="2289" data-end="2524">Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan dilakukan untuk sekolah-sekolah di wilayah yang sudah memiliki akses internet. Namun, aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/16/eks-konsultan-nadiem-makarim-dijemput-paksa-terkait-kasus-korupsi-chromebook/">Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
