<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hasto Kristiyanto Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/hasto-kristiyanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hasto-kristiyanto/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Jan 2026 13:46:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Hasto Kristiyanto Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hasto-kristiyanto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/03/129869/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 13:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[# Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti dan Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Prerogatif]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Materi UU]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Materi UU Darurat 1954]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129869</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Empat pemohon Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama mendalilkan bahwa praktik pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi mencederai supremasi hukum dan mengintervensi independensi peradilan. Para pemohon menyoroti sejumlah kebijakan presiden, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/03/129869/">Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.</p>
<p>Empat pemohon Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama mendalilkan bahwa praktik pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi mencederai supremasi hukum dan mengintervensi independensi peradilan.</p>
<p data-path-to-node="5">Para pemohon menyoroti sejumlah kebijakan presiden, termasuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang dinilai menghilangkan fungsi korektif lembaga peradilan di tingkat banding maupun kasasi.</p>
<p data-path-to-node="5">Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatasi kewenangan presiden agar amnesti dan abolisi tidak diberikan sebelum adanya putusan hukum yang tetap (<i data-path-to-node="5" data-index-in-node="394">inkracht</i>).</p>
<table data-path-to-node="20">
<thead>
<tr>
<td><strong>Nama Tokoh</strong></td>
<td><strong>Tindakan Presiden</strong></td>
<td><strong>Dampak yang Dikritik Pemohon</strong></td>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td><span data-path-to-node="20,1,0,0"><b data-path-to-node="20,1,0,0" data-index-in-node="0">Hasto Kristiyanto</b></span></td>
<td><span data-path-to-node="20,1,1,0">Amnesti</span></td>
<td><span data-path-to-node="20,1,2,0">Dinilai menghilangkan mekanisme pengujian yuridis.</span></td>
</tr>
<tr>
<td><span data-path-to-node="20,2,0,0"><b data-path-to-node="20,2,0,0" data-index-in-node="0">Thomas Trikasih Lembong</b></span></td>
<td><span data-path-to-node="20,2,1,0">Abolisi</span></td>
<td><span data-path-to-node="20,2,2,0">Penghentian perkara sebelum ada putusan tetap.</span></td>
</tr>
<tr>
<td><span data-path-to-node="20,3,0,0"><b data-path-to-node="20,3,0,0" data-index-in-node="0">Ira Puspadewi</b></span></td>
<td><span data-path-to-node="20,3,1,0">Rehabilitasi</span></td>
<td><span data-path-to-node="20,3,2,0">Potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/03/129869/">Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/03/jaksa-kpk-tuntut-hasto-kristiyanto-7-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-dan-perintangan-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 09:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# perintangan penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Hasto]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyu Setiawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=124806</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/03/jaksa-kpk-tuntut-hasto-kristiyanto-7-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-dan-perintangan-penyidikan/">Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, Jakarta – </strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), <strong data-start="458" data-end="479">Hasto Kristiyanto</strong>, dengan pidana penjara selama <strong data-start="510" data-end="521">7 tahun</strong>. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.</p>
<p data-start="628" data-end="759">“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.</p>
<p data-start="761" data-end="1056">Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar <strong data-start="827" data-end="841">Rp600 juta</strong>, subsider <strong data-start="852" data-end="872">6 bulan kurungan</strong> apabila tidak dibayar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta menghalangi proses penyidikan KPK.</p>
<h3 data-start="1058" data-end="1097">Suap PAW dan Perintangan Penyidikan</h3>
<p data-start="1099" data-end="1363">Jaksa menjelaskan, Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar <strong data-start="1236" data-end="1250">Rp400 juta</strong> agar politisi PDIP, <strong data-start="1271" data-end="1287">Harun Masiku</strong>, dapat melenggang ke Senayan menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia.</p>
<p data-start="1365" data-end="1662">Tak hanya itu, Hasto juga dituding <strong data-start="1400" data-end="1426">menghalangi penyidikan</strong> dengan cara memerintahkan stafnya untuk menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti penting. Salah satunya, ia meminta Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.</p>
<p data-start="1664" data-end="1912">“HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, <strong data-start="1858" data-end="1877">Setyo Budiyanto</strong>, dalam konferensi pers sebelumnya.</p>
<h3 data-start="1914" data-end="1941">Dua Sprindik, Dua Kasus</h3>
<p data-start="1943" data-end="2179">KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus dugaan suap dalam PAW anggota DPR, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor <strong data-start="2114" data-end="2149">Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024</strong>, tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p data-start="2181" data-end="2335">Kedua, perkara <strong data-start="2196" data-end="2222">perintangan penyidikan</strong> berdasarkan Sprindik terpisah dengan nomor <strong data-start="2266" data-end="2301">Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024</strong>, yang terbit pada hari yang sama.</p>
<p data-start="2337" data-end="2621">KPK menduga, sebelum pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto menyuruh stafnya, <strong data-start="2427" data-end="2438">Kusnadi</strong>, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik. Ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK.</p>
<h3 data-start="2623" data-end="2647">Pasal yang Dikenakan</h3>
<p data-start="2649" data-end="2692">Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:</p>
<ul data-start="2694" data-end="2989">
<li data-start="2694" data-end="2879">
<p data-start="2696" data-end="2879"><strong data-start="2696" data-end="2708">Pasal 21</strong> UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)</p>
</li>
<li data-start="2880" data-end="2989">
<p data-start="2882" data-end="2989"><strong data-start="2882" data-end="2910">Pasal 5 Ayat (1) huruf a</strong> UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (tindak pidana pemberian suap)</p>
</li>
</ul>
<p data-start="2991" data-end="3109">Majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/03/jaksa-kpk-tuntut-hasto-kristiyanto-7-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-dan-perintangan-penyidikan/">Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, KPK: JPU Masih Fokus Pembuktian Perkara Terdakwa</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/05/13/firli-bahuri-disebut-dalam-sidang-hasto-kpk-jpu-masih-fokus-pembuktian-perkara-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 05:23:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Firli Bahuri]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=123648</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Firli sempat disebut oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/05/13/firli-bahuri-disebut-dalam-sidang-hasto-kpk-jpu-masih-fokus-pembuktian-perkara-terdakwa/">Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, KPK: JPU Masih Fokus Pembuktian Perkara Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama Eks Ketua KPK <a href="https://www.suara.com/tag/firli-bahuri">Firli Bahuri</a> dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-kristiyanto">Hasto Kristiyanto</a>.</p>
<p>Firli sempat disebut oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (<a href="https://www.suara.com/tag/ott">OTT</a>) kepada publik meskipun penyidik belum berhasil mengamankan <a href="https://www.suara.com/tag/harun-masiku">Harun Masiku</a> dan Hasto yang masih dalam proses pengejaran.</p>
<p>Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan mencermati setiap keterangan saksi dalam persidangan, termasuk kesaksian Rossa.</p>
<p>“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).</p>
<p>Meski begitu, Budi menegaskan bahwa saat ini jaksa mesih berfokus dalam perkara Hasto untuk membuktikan dakwaannya. “Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK,” ujar Budi.</p>
<p><strong>Dibeberkan Penyidik Rossa</strong></p>
<p>Pada Jumat (9/5/2025), Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan momen ketika Mantan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang dilakukan.</p>
<p>Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.</p>
<p>Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Hasto setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terjaring OTT pada 8 Januari 2020.</p>
<p>Rossa mengatakan saat itu tim penyidik sedang mengikuti Hasto berdasarkan lokasi ponselnya. Namun, sekitar pukul 16.26 WIB, Rossa menyebut ponsel Hasto tidak aktif. Saat itulah, dia menerima informasi bahwa Firli mengumunkan adanya <a href="https://www.suara.com/tag/ott">OTT</a>.</p>
<p>“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).</p>
<p>Dia menjelaskan pihaknya di lapangan mempertanyakan alasan sikap Firli tersebut. Pasalnya, saat itu masih ada pihak-pihak yang belum berhasil diamankan seperti <a href="https://www.suara.com/tag/harun-masiku">Harun Masiku</a> dan Hasto yang masih dalam proses pengejaran.</p>
<p>“Kami juga mempertanyakan pada saat itu sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” tandas Rossa.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.</p>
<p>Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-kristiyanto">Hasto Kristiyanto</a> sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.</p>
<p>“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan <a href="https://www.suara.com/tag/harun-masiku">Harun Masiku</a> melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.</p>
<p>Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.</p>
<p>“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.</p>
<p>Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.</p>
<p>Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.</p>
<p>“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.</p>
<p>Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/05/13/firli-bahuri-disebut-dalam-sidang-hasto-kpk-jpu-masih-fokus-pembuktian-perkara-terdakwa/">Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, KPK: JPU Masih Fokus Pembuktian Perkara Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/04/17/sebut-ada-intervensi-hakim-ma-di-sidang-praperadilan-hasto-pdip-bakal-lapor-ke-ky/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 09:29:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[djuyamto]]></category>
		<category><![CDATA[guntur romli]]></category>
		<category><![CDATA[hakim djuyamto]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan hasto kristiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=123209</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan, pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut, ada intervensi kepada Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji kebasahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/04/17/sebut-ada-intervensi-hakim-ma-di-sidang-praperadilan-hasto-pdip-bakal-lapor-ke-ky/">Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Politikus <a href="https://www.suara.com/tag/pdip">PDIP</a> <a href="https://www.suara.com/tag/guntur-romli">Guntur Romli</a> menyatakan, pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <a href="https://www.suara.com/tag/djuyamto">Djuyamto</a> ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut, ada intervensi kepada Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<p>Hasto Kristiyanto sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji kebasahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p>Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto yang saat itu menjadi hakim tunggal dalam sidang perkara tersebut.</p>
<p>“Dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap untuk kasus ini dan kami sedang menyeriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).</p>
<p>Dia mengaku saat ini PDIP tengah melakukan persiapan dengan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan intervensi pada putusan praperadilan Hasto.</p>
<p>“Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksinya, dan informasinya dan kami tujuannya ingat, bahwa tujuan kami bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan tapi untuk menjaga marwah pengadilan yang ada di Indonesia ini. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini,” beber Guntur.</p>
<p>Menurut dia, intervensi yang diterima Djuyamto bukan berupa materi, tetapi janji kenaikan jabatan dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Guntur Romli menuding ada intervensi kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<p>Guntur menyebut Djuyamto yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mendapatkan intervensi untuk putusan praperadilan Hasto.</p>
<p>“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/45516-suasana-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-di-pn-jakarta-selatan.jpg" alt="Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)" width="653" height="366" /><figcaption>Suasana sidang <a href="https://www.suara.com/tag/praperadilan-hasto-kristiyanto">praperadilan Hasto Kristiyanto</a> di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)</figcaption></figure>
<p>Dia mengungkapkan bahwa <a href="https://www.suara.com/tag/djuyamto">Djuyamto</a> mendapatkan intervensi dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto memberikan putusan yang menolak praperadilan Hasto.</p>
<p>“Ada intervensi kepada <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-djuyamto">hakim Djuyamto</a> itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ujar Guntur.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.</p>
<p>Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal <a href="https://www.suara.com/tag/pdip">PDIP</a> Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.</p>
<p>“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.</p>
<p>Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.</p>
<p>“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.</p>
<p>Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.</p>
<p>Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.</p>
<p>“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.</p>
<p>Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/04/17/sebut-ada-intervensi-hakim-ma-di-sidang-praperadilan-hasto-pdip-bakal-lapor-ke-ky/">Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP, KPK: Tak Masalah!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/03/13/eks-jubir-febri-diansyah-gabung-bela-hasto-pdip-kpk-tak-masalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 02:35:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Hasto]]></category>
		<category><![CDATA[#hasto PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Jubir KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122500</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam susunan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tidak ambil pusing dengan langkah Febri yang akan membela Hasto dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan. Menurut Tessa, Febri memiliki hak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/13/eks-jubir-febri-diansyah-gabung-bela-hasto-pdip-kpk-tak-masalah/">Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP, KPK: Tak Masalah!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>) menanggapi kemunculan nama mantan Juru Bicara KPK <a href="https://www.suara.com/tag/febri-diansyah">Febri Diansyah</a> dalam susunan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, <a href="https://www.suara.com/tag/hasto">Hasto</a> Kristiyanto.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tidak ambil pusing dengan langkah Febri yang akan membela Hasto dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p>Menurut Tessa, Febri memiliki hak sebagai seorang pengacara untuk bekerja membela terdakwa, termasuk Hasto yang saat ini berperkara di KPK.</p>
<p>“KPK tidak bisa melarang Saudara HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).</p>
<p>Tessa menilai bahwa lembaga antirasuah tidak mempersoalkan keberadaan siapapun, termasuk Febri sebagai kuasa hukum Hasto.</p>
<p>“Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” ujar Tessa.</p>
<p>Lebih lanjut, Tessa menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK hanya fokus mempersiapkan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto melalui surat dakwaan yang akan dibacakan pada Jumat (14/3/2025) mendatang.</p>
<p>Adapun nama-nama tim kuasa hukum Hasto ialah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Todong M. Lubis</li>
<li>Maqdir Ismail</li>
<li>Ronny B. Talapessy</li>
<li>Arman Hanis</li>
<li>Febri Diansyah</li>
<li>A. Patramijaya</li>
<li>Erna Ratnaningsih</li>
<li>Johannes Oberlin</li>
<li>Alvon Kurnia Palma</li>
<li>Rasyid Ridho</li>
<li>Duke Arie</li>
<li>Abdul Rohman</li>
<li>Triwiyono Susilo</li>
<li>Willy Pangaribuan</li>
<li>Bobby Rahman Manulu</li>
<li>Rory Sagala</li>
<li>Annisa Eka Fitria Ismail</li>
</ol>
<p>Diketahui, KPK akhirnya resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari 2025 lalu.</p>
<p>Bahkan, Hasto bakal segera disidangkan dalam kasus suap dan perintahan penyidikan kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Rencananya sidang perdana dengan terdakwa <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-pdip">Hasto PDIP</a> akan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025) besok.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/13/eks-jubir-febri-diansyah-gabung-bela-hasto-pdip-kpk-tak-masalah/">Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP, KPK: Tak Masalah!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/03/10/sidang-praperadilan-hasto-tetap-digelar-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 02:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Hasto]]></category>
		<category><![CDATA[#hasto PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan hasto kristiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122404</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan Hasto Kristiyanto meski KPK sudah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. Sidang praperadilan Hasto kembali digelar pada hari ini untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. “Agenda panggil pemohon (Hasto),” demikian keterangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/10/sidang-praperadilan-hasto-tetap-digelar-hari-ini/">Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan <a href="https://www.suara.com/tag/hasto">Hasto</a> Kristiyanto meski <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> sudah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.</p>
<p>Sidang praperadilan Hasto kembali digelar pada hari ini untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.</p>
<p>“Agenda panggil pemohon (Hasto),” demikian keterangan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).</p>
<p>Adapun sidang dengan perkara nomor kara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.</p>
<p>Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanggil pihak KPK setelah meminta penundaan dalam sidang sebelumnya, Senin (3/3/2025).</p>
<figure class="image"><img decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/53679-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk.jpg" alt="Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]" width="653" height="366" /><figcaption>Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]</figcaption></figure>
<p>Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Biro Hukum KPK belum siap menjalani sidang perdana lantaran adanya perbedaan dengan praperadilan sebelumnya, yaitu praperadilan diajukan untuk dua perkara yang berbeda.</p>
<p>“Pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).</p>
<p>Dengan begitu, materi yang belum siap ini menjadi alasan KPK untuk meminta penundaan sidang perdana praperadilan Hasto kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.</p>
<figure class="image"><img decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/96645-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-rompi-tahanan-kpk-dan-pengacanya-maqdir-ismail-di-kpk-suaracom.jpg" alt="Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)" width="653" height="366" /><figcaption>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)</figcaption></figure>
<p>Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).</p>
<p>Di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan <a href="https://www.suara.com/tag/hasto">Hasto</a> teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).</p>
<p>Sekadar indormasi, <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.</p>
<p>“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/10/sidang-praperadilan-hasto-tetap-digelar-hari-ini/">Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/03/03/kpk-minta-sidang-praperadilan-ditunda-akui-belum-siap-lawan-hasto-pdip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 05:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[#hasto PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122237</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, sidang untuk dua perkara yang diajukan Hasto dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/03/kpk-minta-sidang-praperadilan-ditunda-akui-belum-siap-lawan-hasto-pdip/">KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, sidang untuk dua perkara yang diajukan Hasto dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.</p>
<p>“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).</p>
<p>Hasto diketahui mengajukan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, praperadilan pertama yang diajukannya tidak diterima hakim.</p>
<figure class="image"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/12501-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk.jpg" alt="Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]" width="653" height="366" /><figcaption>Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]</figcaption></figure>
<p>Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.</p>
<p>Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.</p>
<p><strong>Drama KPK Tahan <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-pdip">Hasto PDIP</a></strong></p>
<p>KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.</p>
<figure class="image"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/43726-sekretaris-jenderal-dpp-pdip-hasto-kristiyanto.jpg" alt="Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)" width="653" height="366" /><figcaption>Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)</figcaption></figure>
<p>Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.</p>
<p>Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik ‘Merdeka’ sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.</p>
<p>Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.</p>
<p>Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.</p>
<p>Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/03/kpk-minta-sidang-praperadilan-ditunda-akui-belum-siap-lawan-hasto-pdip/">KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Penahanan Hasto PDIP, Yusril: Kami Tak Intervensi KPK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/21/terkait-penahanan-hasto-pdip-yusril-kami-tak-intervensi-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 23:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Yusril]]></category>
		<category><![CDATA[#hasto PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[hasto ditahan kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kpk tahan hasto]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122007</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jika dirinya  menghormati KPK yang melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan, jika pihaknya tak melakukan intervensi terkait hal tersebut. “Ya kami enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/21/terkait-penahanan-hasto-pdip-yusril-kami-tak-intervensi-kpk/">Terkait Penahanan Hasto PDIP, Yusril: Kami Tak Intervensi KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) <a href="https://www.suara.com/tag/yusril">Yusril</a> Ihza Mahendra, mengatakan, jika dirinya  menghormati <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> yang melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan, jika pihaknya tak melakukan intervensi terkait hal tersebut.</p>
<p>“Ya kami enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya,” kata Yusril ditemui di Komplek Istana Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Kendati begitu, ia pun mengingatkan jika hak-hak Hasto juga harus dihormati sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan.</p>
<p>“Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silahkan dia menghubungi <em>lawyers</em>, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, untuk hukum yang adil semua harus mendapatkan hak yang sama.</p>
<figure class="image"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/39839-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-resmi-ditahan-kpk.jpg" alt="Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)" width="653" height="366" /><figcaption>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)</figcaption></figure>
<p>“Jadi KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri. Tapi para <em>lawyers</em> yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” katanya.</p>
<p>“Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” sambungnya.</p>
<p><strong>Drama <a href="https://www.suara.com/tag/kpk-tahan-hasto">KPK Tahan Hasto</a> Kristiyanto</strong></p>
<p>KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.</p>
<p>Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.</p>
<p>Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik ‘Merdeka’ sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.</p>
<p>Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.</p>
<p>Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.</p>
<p>Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.</p>
<p>Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/21/terkait-penahanan-hasto-pdip-yusril-kami-tak-intervensi-kpk/">Terkait Penahanan Hasto PDIP, Yusril: Kami Tak Intervensi KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahan Hasto Kristiyanto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/21/tahan-hasto-kristiyanto-kpk-lanjut-gaspol-buru-harun-masiku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 23:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Setyo Budiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122001</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memaksimalkan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. “Terhadap pencarian Harun Masiku, sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” katanya di [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/21/tahan-hasto-kristiyanto-kpk-lanjut-gaspol-buru-harun-masiku/">Tahan Hasto Kristiyanto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>) berjanji memaksimalkan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK <a href="https://www.suara.com/tag/setyo-budiyanto">Setyo Budiyanto</a> usai menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<p>“Terhadap pencarian <a href="https://www.suara.com/tag/harun-masiku">Harun Masiku</a>, sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Setyo berharap masyarakat bisa memberi informasi bila mengetahui keberadaan Harun Masiku.</p>
<p>“Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi manakala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.</p>
<p>Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai memeriksanya selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.</p>
<p>“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.</p>
<p>Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.</p>
<p>“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.</p>
<p>Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.</p>
<p>Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.</p>
<p>“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.</p>
<p>Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/21/tahan-hasto-kristiyanto-kpk-lanjut-gaspol-buru-harun-masiku/">Tahan Hasto Kristiyanto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjen PDIP Hasto Kridtiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/17/sekjen-pdip-hasto-kridtiyanto-kembali-ajukan-praperadilan-usai-kalah-dari-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 00:07:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121843</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/17/sekjen-pdip-hasto-kridtiyanto-kembali-ajukan-praperadilan-usai-kalah-dari-kpk/">Sekjen PDIP Hasto Kridtiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Sekretaris Jenderal <a href="https://www.suara.com/tag/pdip">PDIP</a>, <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-kristiyanto">Hasto Kristiyanto</a>, kembali mengajukan <a href="https://www.suara.com/tag/praperadilan">praperadilan</a> terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>).</p>
<p>Langkah itu diambil setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).</p>
<p>Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<p>Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.</p>
<p>“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).</p>
<p>Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.</p>
<p>“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.</p>
<p>Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p><strong>Hasto Tersangka</strong></p>
<p>Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.</p>
<p>“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.</p>
<figure class="image"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/26908-tim-pengacara-sekjen-pdp-hasto-kristiyanto-usai-gugatan-praperadilan-ditolak-oleh-hakim.jpg" alt="Tim pengacara Sekjen PDP Hasto Kristiyanto mengaku kecewa gugatan praperadilan ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)" width="653" height="366" /><figcaption>Tim pengacara Sekjen PDP Hasto Kristiyanto mengaku kecewa gugatan praperadilan ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)</figcaption></figure>
<p>Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.</p>
<p>“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.</p>
<p>Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.</p>
<p>Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.</p>
<p>“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.</p>
<p>Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. menahan Hasto serta membawa perkara ini ke pengadilan pokok.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/17/sekjen-pdip-hasto-kridtiyanto-kembali-ajukan-praperadilan-usai-kalah-dari-kpk/">Sekjen PDIP Hasto Kridtiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
