Saat ini, jumlah jamaah masjid yang terdata di Kementerian Agama Kota Pontianak sebanyak 330 masjid. Sementara musholla jumlahnya mencapai 500-an musholla.
“Harapannya dengan banyaknya masjid semakin banyak pula jamaah yang terlayani untuk melaksanakan ibadah,” ujarnya.
Kepada para pengurus majelis taklim, Edi meminta agar majelis taklim bisa menjadi wadah bagi jamaahnya untuk memperdalam dan mengkaji ilmu keagamaan dengan membaca, memahami Al Quran dan Hadits serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Karena fungsi majelis taklim selain fungsi dakwah, juga memiliki fungsi pendidikan,” katanya.
Majelis taklim, lanjutnya, merupakan tempat pengajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu. Sifatnya pun terbuka, usia berapapun, profesi apapun, semua dapat bergabung di dalam majelis taklim.
“Oleh sebab itu, majelis taklim sebagai kegiatan non formal dan tidak mengikat, membuat masyarakat yang mengikuti kegiatan ini aktif tanpa ada paksaan,” tutup Edi.
Jim I Ariz