banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Rekrutmen PNS Wajib Gunakan e-Formasi

banner 120x600

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, mengungkapkan penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya didasarkan pada standar kompetensi.

“Baik persyaratan umum, manajerial, maupun teknis. Termasuk jumlah pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah belum sepenuhnya sesuai,” ungkapnya saat membuka Bimbingan Teknis e-Formasi dan Penyusunan Formasi Jabatan di Allium Batam Hotel, Kepulauan Riau, Jumat (19/10).

Hermanus menngatakan aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan.

“Antara lain penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan, dan penyusunan formasi jabatan setiap tahun. Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan,” kata Hermanus.

Di samping itu, perlu dibangun sistem manajemen pembinaan oleh pemerintah, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam melakukan penyusunan formasi jabatan.

“Kita mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB yang selama ini sudah melakukan pembinaan dan bimbingan dalam melakukan formasi jabatan, baik secara langsung maupun melalui penyampaian surat dan peraturan pemerintah lainnya,” ujarnya.

Dikatakan, penyusunan formasi jabatan dilakukan setiap tahun sesuai aturan perundang-undangan. Perencanaan aparatur dan penyusunan usulan alokasi formasi ASN lebih dahulu harus dilakukan melalui e-Formasi.

“e-Formasi memuat data antara lain peta jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai di setiap SKPD, jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan pegawai pada setiap SKPD,” kata Hermanus.

Sementara, Direktur Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan, Sulaiman mengatakan dalam menyusun formasi jabatan di SKPD masing-masing, sehingga benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya, dapat diusulkan tambahan alokasi formasi PNS kepada pemerintah pusat.

“Melalui bimbingan teknis yang difasilitasi ini diharapkan pengetahuan terkait pelaksanaan penyusunan formasi jabatan dan e-Formasi jabatan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku dapat diterapkan di daerah,” ucap Dia.

Sulaiman menyebut, penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS di setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah kini wajib menggunakan sistem e-Formasi.

“E-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi. Sistem tersebut menjamin keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai, dan penyusunan kebutuhan formasi CPNS setiap tahunnya,” pungkas Sulaiman.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *