banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!

Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tau HNW mengkritik penghapusan pasal 46 UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah disahkan. Pemerintah bnerdalih penghapusan tersebut lantaran adanya kesalahan penulisan atau typo.

Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak habis pikir dengan alasan pemerintah tersebut. Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

Kata Istana: ‘penghapusan pasal 46 UU Cipta Kerja oleh Setneg karena typo/salah ketik‘. OMG!” kata HNW, Senin (26/10/2020).

Menurut HNW, dalih pemerintah menyebut adanya salah ketik sama seerti kejadian pasal 170 UU Cipta Kerja yang dikritik publik.

Baca Juga:Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font

Pasal 170 itu berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

HNW kritik pasal 46 UU Ciptaker dihapus dengan alasan typo (Twitter/hnurwahid)

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ditentang oleh publik.

Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya dan publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas-jelas bertentangan dengan 2 pasal UUD NKRI 1945,” ungkap HNW.

Namun, setelah pasal tersebut menuai kontroversi, pemerintah berdalih salah mengetik pasal tersebut.

Pemerintah juga ‘ngeles’ dengan dalih ‘salah ketik’. Makin ruwet!” tutur HNW.

Baca Juga:Bangganya Luhut, Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipuji Asing Tapi Ditolak Buruh

Pasal 46 Dihapus

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.

Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.

Baca Juga:Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font

“Proses cleansing Setneg sudah selesai,” tutur Dini.

Dini menjelaskan Setneg hanya memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja seperti salah ketik (typo), format tulisan, dan format kertas. Sehingga substansi menjadi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR

“Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR,” kata dia.

Selain memperbaiki teknis, Dini menyebut Setneg juga menghapus Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi.

Pasal tersebut sebelumnya ada dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi Rabu (14/12/2020) lalu.

Baca Juga:Bangganya Luhut, Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipuji Asing Tapi Ditolak Buruh

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

“Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” katanya.

Sumber : Suara.com

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *