triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk mengawasi kampanye politik di media sosial dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, Sabtu (5/8).
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengumumkan bahwa pembentukan satgas merupakan langkah tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kemenkominfo dan Bawaslu.
Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah, mengawasi, dan menindak konten negatif yang bertentangan dengan peraturan di dunia maya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye melalui maksimal dua puluh akun di setiap jenis platform media sosial, yang harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU.
Kemenkominfo telah menjalin kerja sama dengan tiga platform media sosial, yaitu grup META, Twitter, dan Google, sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan cerdas di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini, satgas yang dibentuk oleh Kemenkominfo dan Bawaslu dapat berkoordinasi secara langsung dengan perwakilan dari ketiga platform tersebut untuk menangani pelanggaran terkait pemilu di media sosial.
Puadi, yang merupakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dari Bawaslu, menjelaskan bahwa dalam proses penindakan terhadap kampanye di ruang digital, Bawaslu akan meneliti berbagai konten yang dicurigai melanggar aturan.
“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” kata Puadi.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda T Muchtar, mengomentari langkah ini sebagai hal yang penting.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman dari pemilu sebelumnya menunjukkan pentingnya pengaturan yang rinci terhadap kampanye politik di media sosial, untuk menghindari dampak serius seperti penyebaran konflik, politisasi identitas, dan polarisasi.
Selain pengawasan, Adinda juga menyarankan agar penyelenggara pemilu menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, terutama untuk mencapai generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.
“Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik sekaligus literasi pemilu,” kata Dinda.
sumber berita: berbagai sumber





