triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana mengenakan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
“Pemerintah belum pernah merencanakan untuk mengutip pajak di Selat Malaka,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin kebebasan navigasi di jalur pelayaran internasional.
Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS sehingga berkewajiban memberikan hak lintas bagi kapal asing, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Sikap serupa juga disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono yang memastikan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Menurut pemerintah, komitmen terhadap hukum internasional penting untuk menjaga stabilitas hubungan diplomatik serta kepercayaan global terhadap Indonesia.



