triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menandatangani berita acara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2023 di Hotel Mercure Pontianak. Senin (19/6/2023).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo, Hasil EPPD tersebut akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah.
“Termasuk pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah guna menghasilkan kinerja yang tinggi. Kita berharap dari evaluasi ini dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dan memperbaikinya, sehingga terproyeksi dengan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kualitas kinerja penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab,” katanya.
Alex mengatakan, berdasarkan dari hasil evaluasi tim pemerintah daerah, ke depan tentu saja Pemkab Ketapang akan semakin memperbaiki indikator-indikator yang menjadi penilaian. Dengan demikian perbaikan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di Ketapang akan semakin berpola, sehingga terbukti atau tergambar dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk semakin baiknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten, hingga kita dapat mewujudkan Good Governance atau pemerintahan yang baik di Kabupaten Ketapang, sesuai visi misi daerah,” jelasnya lagi.
Panitia Penyelenggara dari Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Ahmad Salafuddin mengatakan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Seperti kita ketahui, proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh inspektorat daerah dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada presiden melalui Mendagri,” jelasnya.
Penyampaian LPPD Tahun 2022 sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring (online) melalui aplikasi E-LPPD Kementerian Dalam Negeri.




