Minggu, 19 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Oktober 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dua terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik divonis masing – masing empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Kedua terdakwa tersebut yakni, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.

Related posts

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

19 April 2026
Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

18 April 2026

“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” tambah Hakim Yusuf.

Selain pidana badan, terdakwa Husni dan Isnu turut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan menjalani pidana maksimal tiga bulan kurungan.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, Isnu dan Husni tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, Isnu dan Husni selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

“Para terdakwa satu Husni dan dua Isnu adalah tulang punggung keluarga,” imbuhnya, melansir suara.com.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut lima tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Isnu dan Husni didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman;  Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # e-ktp# pengadilan tindak pidana korupsi jakarta pusat# terdakwakorupsiKPKVonis
Previous Post

Wabup Wahyudi Hidayat Lepas Kontingen Atlet Kapuas Hulu Berlaga di PORPROV XIII

Next Post

Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya

Next Post
Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya

Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

19 April 2026
Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

18 April 2026
Badan Pangan Nasional Pantau Dampak Kenaikan Harga Plastik ke Beras dan Gula

Badan Pangan Nasional Pantau Dampak Kenaikan Harga Plastik ke Beras dan Gula

18 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda
  • Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak
  • Badan Pangan Nasional Pantau Dampak Kenaikan Harga Plastik ke Beras dan Gula

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

19 April 2026
Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

18 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600