Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Simak Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Mei 2022
in Headline, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
Simak Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Ilustrasi KTP elektronik - aturan baru bikin KTP [Istimewa]

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bikin KTP tentang ketentuan nama di mana harus minimal dua kata dengan panjang nama maksimal 60 huruf, tidak boleh disingkat dan ditulis tanpa gelar.

Dasar hukum aturan baru bikin KTP ini adalah Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah ditetapkan 11 April dan diundangkan 10 hari kemudian oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Benny Riyanto.

Dinukil dari suara.com, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Melihat pasal 4 ayat 2 aturan tersebut, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Lalu bagaimana dengan nama marga atau famili? Disebutkan jika marga, nama famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama yang bersangkutan. Nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil.

Selain KTP, ketentuan penulisan nama tersebut juga berlaku untuk data kependudukan lain seperti KK, KIA, dokumen yang terkait dengan keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Pertanyaannya, bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pengubahan nama? Sesuai Permendagri Nomor 73/2022 pasal 4 ayat 4, masyarakat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 point a.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pencatatan nama dalam aturan baru bikin KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan baru bikin ktp# dasar hukum# e-ktp# KTP# nama
Previous Post

Tindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini

Next Post

Serbia Ingin Rekrut Pekerja Asal Indonesia

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Serbia Ingin Rekrut Pekerja Asal Indonesia

Serbia Ingin Rekrut Pekerja Asal Indonesia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

22 Juli 2026
IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

22 Juli 2026
626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

22 Juli 2026
Kepala BGN Akan Libatkan Ahli Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi Program MBG

22 Juli 2026

Recent News

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

22 Juli 2026
IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

22 Juli 2026
626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

22 Juli 2026
Kepala BGN Akan Libatkan Ahli Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi Program MBG

22 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development