• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkes: Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Gratis Ditanggung Negara Sampai Sembuh

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
10 Februari 2022
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Kemenkes: Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Gratis Ditanggung Negara Sampai Sembuh

Ilustrasi pasien Covid-19 yang sedang dirawat. [Istimewa]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh negara alias gratis. Mereka bakal menerima perawatan sampai sembuh.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan jaminan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh undang-undang wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah,” kata Kadir dalam jumpa pers, melansir suara.com, Kamis (10/2/2022).

Kadir menjelaskan, negara menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit hingga dinyatakan negatif Covid-19 dan kondisi medis dinyatakan boleh keluar rumah sakit oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

“Batasannya adalah sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP dia bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (negara) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif),” tegasnya.

Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia agar tidak memungut biaya sepeser pun dari pasien Covid-19.

Setiap rumah sakit diminta untuk mengisi data pasien Covid-19 di RS Online dan melakukan update data setiap hari untuk klaim ke negara.

Dalam SE ini Kemenkes juga memprioritaskan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat saja yang bisa dirawat di rumah sakit, sementara orang tanpa gejala dan ringan isolasi mandiri saja dengan pengawasan telemedicine.

Layanan gratis telemidicine dapat diakses melalui laman: isoman.kemkes.go.id yang telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine seperti: Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara online dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.

Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # biaya pasien COVID-19# Penyakit menularKemenkes
Previous Post

MUI Umumkan Vaksin Covid-19 Merah Putih Halal dan Suci

Next Post

Bupati Martin Ingin UMKM Ketapang Lebih KURRI

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Bupati Martin Ingin UMKM Ketapang Lebih KURRI

Bupati Martin Ingin UMKM Ketapang Lebih KURRI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026
Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

2 Juli 2026
Polri Siapkan Pelaporan Online, Ini Jenis Layanan yang Tersedia

HUT Ke-80 Polri Harus Jadi Momentum Reformasi, Termasuk Regenerasi Kapolri

2 Juli 2026

Recent News

Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026
Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

2 Juli 2026
Polri Siapkan Pelaporan Online, Ini Jenis Layanan yang Tersedia

HUT Ke-80 Polri Harus Jadi Momentum Reformasi, Termasuk Regenerasi Kapolri

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development