• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Dikritik

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Januari 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Dikritik

Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun.

“Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir suara.com, Rabu (19/1/2022).

Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus.

“Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.

Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.

Heru sendiri memang telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.

Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Pertama, jaksa menuntut Heru dengan pasal berbeda yang digunakan dalam dakwaan.

Heru didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 di UU yang sama.

Selain itu, majelis hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Heru telah melakukan tindak pidana korupsi sesusai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian hukuman mati dalam pasal tersebut tidak diwajibkan atau bersifat fakultatif.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Heru Hidayat# hukuman heru hidayatJaksa AgungJaksa Agung ST Burhanuddinkasus korupsi PT Asabrikorupsi PT ASABRI
Previous Post

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK Tiba di Kuningan

Next Post

Kemnaker Sebut Corpu Alat Strategis Cetak SDM ASN

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kemnaker Sebut Corpu Alat Strategis Cetak SDM ASN

Kemnaker Sebut Corpu Alat Strategis Cetak SDM ASN

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

2 Juli 2026
Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026

Recent News

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

2 Juli 2026
Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

Danantara Belum Umumkan Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berlangsung

2 Juli 2026
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development