Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Oktober 2021
in Ekonomi, Fintech, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya

Ilustrasi aplikasi pinjaman online.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut sebanyak 3.515 pinjaman online telah dihentikan.

Penghentian pinjol ilegal tersebut kata Tongam dilakukan dengan memblokir situs aplikasi dan melaporkan kepada aparat kepolisian.

“Kami melakukan pemberantasan-pemberantasan berbagai pelaku ini dengan cara kita menghentikan kegiatannya saat sudah 3.515 pinjaman online ilegal yang kami hentikan, kemudian kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujar Tongam dalam diskusi bertajuk “Jerat Pinjol Bikin Benjol”, Sabtu (16/10/2021).

Ia pun memaparkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Pertama kata Tongam, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.

“Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan. Kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku Pinjol ilegal ini,” ucap Tongam.

Kemudian ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.

“Tidak tau pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus,” kata dia.

Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.

“(Proses peminjaman) sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak, bunganya tinggi, dan ada pemaksaan disana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan. Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan disini,” ucap Tongam.

Selain itu kata Tongam, ciri pinjaman online ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.

Sehingga hal tersebut dijadikan alat bagi pelaku pinjaman online ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika tidak membayar uang yang dipinjamkan.

“Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Kemudian inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjolpinjol ilegal
Previous Post

Baru Tayang, Film Nussa Catat 2 Kesuksesan

Next Post

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Wall Street Melemah, Ini Proyeksi IHSG dan Daftar Saham Pilihan

Wall Street Melemah, Ini Proyeksi IHSG dan Daftar Saham Pilihan

14 Oktober 2026
Pemerintah Rancang Ponsel Gratis untuk Warga, Bansos Bakal Masuk Rekening Digital

Pemerintah Rancang Ponsel Gratis untuk Warga, Bansos Bakal Masuk Rekening Digital

14 Oktober 2026
Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun hingga September 2026

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun hingga September 2026

14 Oktober 2026
PBNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji

BNPB Terseret Operasi KPK, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026

Recent News

Wall Street Melemah, Ini Proyeksi IHSG dan Daftar Saham Pilihan

Wall Street Melemah, Ini Proyeksi IHSG dan Daftar Saham Pilihan

14 Oktober 2026
Pemerintah Rancang Ponsel Gratis untuk Warga, Bansos Bakal Masuk Rekening Digital

Pemerintah Rancang Ponsel Gratis untuk Warga, Bansos Bakal Masuk Rekening Digital

14 Oktober 2026
Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun hingga September 2026

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun hingga September 2026

14 Oktober 2026
PBNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji

BNPB Terseret Operasi KPK, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development