Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kelompok HAM Minta Nur Sajat Tidak Dipulangkan ke Malaysia, Ini Alasannya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 September 2021
in Headline, Internasional, Lifestyle, Sorotan, Sospolhukam
0
Kelompok HAM Minta Nur Sajat Tidak Dipulangkan ke Malaysia, Ini Alasannya

Millen Cyrus bersama Lucinta Luna dan Nur Sajat (kanan).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch mendesak Thailand untuk tidak mendeportasi Nur Sajat ke Malaysia setelah dilaporkan ditangkap di Negeri Gajah Putih tersebut.

Menyadur World Of Buzz Kamis (23/9/2021), wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi.

Related posts

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026

“Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dipulangkan ke #Malaysia,” jelas Phil Robertson dalam sebuah tweet.

“Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia,” sambungnya.

Media Malaysia Astro Awani melaporkan bahwa pihak berwenang Thailand belum menerima permintaan apa pun tentang Nur Sajat dari pihak berwenang Malaysia.

Proses ekstradisi akan membutuhkan protokol panjang karena undang-undang imigrasi Thailand. Pihak berwenang masih mempertimbangkan opsi lain.

Khmer Times melaporkan bahwa Nur Sajat diduga menerima ancaman pembunuhan dari warga Malaysia jika dia pulang ke negaranya.

Nur Sajat juga telah menerima tawaran pengungsi di Australia, namun ia belum mengajukan permohonan untuk tawaran tersebut.

Astro Awani melaporkan jika pihak berwenang Malaysia mengklaim jika Nur Sajat telah ditangkap pada 8 September di Thailand.

Pengusaha kosmetik 36 tahun tersebut ditangkap karena memiliki paspor yang tidak sah dan didakwa melakukan pelanggaran imigrasi.

Sejak Nur Sajat dilaporkan ditangkap, tagar #LeaveSajatAlone sempat menjadi trendi di seluruh platform media sosial.

Sajat didakwa pada Januari 2020 di pengadilan Islam Kuala Lumpur karena berpakaian sebagai seorang wanita di sebuah acara keagamaan pada tahun 2018.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Nur Sajat pada Februari setelah dia tidak hadir untuk sidang, dan buron sejak itu. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Human Rights Watchmalaysianur sajatthailandTransgender
Previous Post

Korut Jawab Seruan Korsel untuk Akhiri Perang Korea

Next Post

Menpora Amali Akan Berkantor di Papua Selama Pelaksanaan PON XX Berlangsung

Next Post
Menpora Amali Akan Berkantor di Papua Selama Pelaksanaan PON XX Berlangsung

Menpora Amali Akan Berkantor di Papua Selama Pelaksanaan PON XX Berlangsung

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026
Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
  • DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto
  • Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600