• #70456 (tanpa judul)
  • baru
  • Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Halaman Utama
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Homepage
  • Indeks
  • indeks
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • My account
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Official Broadcast, Advertising & News Agency
  • pasang iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Shop
  • Tentang Kami
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
10 September 2021
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih

Proses voting calon anggota BPK terpilih yang digelar Komisi XI DPR

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih. Ia menang mutlak lewat mekanisme voting di Komisi XI.

Diketahui sebelumnya, nama Nyoman disorot publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut pencalonan.

Adapun perhitungan suara berlangsung sekitar 12 menit yang dimulai sejak pukul 20.14 WIB. Nama Nyoman bahkan sudah menggunggli 14 peserta lainnya pada awal perhitungan.

Nyoman mendapat enam suara berturut-turut sebanyak enam kali, baru setelahnya suara didapat untuk Dadang Suwarna.

Selanjutnya, perolehan suara hanya berkutat kepada dua nama, yakni Dadang dan Nyoman. Pada akhirnya surat suara terakhir yang dibacakan memilih nama Nyoman.

Dengan demikian otal, Nyoman mengantongi 44 suara dari jumlah suara keseluruhan sebanyak 56 suara. Sementara sisa suara diperoleh Dadang dengan 12 suara.

“Dengan demikian calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tepilih, yaitu saudara Nyoman ialah saudara Nyoman Adhi Suryadnyana,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.

Adapun 15 nama calon anggota BPK antara lain:

  1. Dadang Suwarna
  2. Dori Santosa
  3. Encang Hermawan
  4. Kristiawanto
  5. Shohibul Imam
  6. Nyoman Adhi Suryadnyana
  7. Hari Pramudiono
  8. Muhammad Komarudin
  9. Nelson Humiras Halomoan
  10. Widiarto
  11. Muhammad Syarkawi Rauf
  12. Teuku Surya Darma
  13. Harry Zacharias Soeratin
  14. Blucer Wellington Rajagukguk
  15. Laode Nusriadi

Soroti Syarat Pendaftaran Calon Anggota BPK Nyoman

Dalam Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menanyakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 13 huruf J dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.

Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dlm Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara,” kata Nurhayati.

“Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini,” sambung Nurhayati.

Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan, sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.

Nyoman lantas mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/MA/2009 per tanggal 24 Juni 2009 untuk menjelaskan jawabannya. Ia berujar bahwa MA melalui keputusan tersebut sudah memberikan penilaian secara substantif dengan lebih luas. Di mana Nyoman menyebut mengartikan bahwa setiap undang-undang dibuat tentu ada tujuannya.

“Tujuan di situ adalah tidak ada conflict of interest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi,” kata Nyoman.

Nyoman kemudian menegaskan dirinya secara pribadi. Ia mengatakan bahwa kantornya sudah mendapat pemeriksaan dari BPK.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa kantor tempat Nyoman bekerja tidak ada temuan yang belum ditindak lanjut.

“Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil Sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa dilihat dalam IHPS, baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020,” kata Nyoman.

“Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK,” tandasnya.

Komisi XI Dilaporkan ke MKD

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait Komisi XI yang tetap memasukkan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada dua calon anggota BPK yang diduga bermasalah.

Keduanya, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui keduanya masing-masing telah melakukan proses seleksi di Komisi XI pada hari ini dan kemarin.

“Kami mahasiswa mengecam sekali sikap dari Komisi XI, sebagian besar Komisi XI karena meloloskan dua nama ini ke dalam tahap fit and proper test dan kemarin sudah melakukan itu,” kata Koordinator KMI Abraham usai melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Abraham mengatakan sebagai Dewan seharusnya Komisi XI mematuhi Undang-Undang BPK, Pasal 13 huruf J. Di mana kedua calon, yakni Harry dan Nyoman diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota BPK sebagaimana yang tertuang di dalam pasal tersebut.

“Seharusnya Komisi XI tidak melakukan itu, mereka harus menghormati konstitusi. Jadi jangan pernah bermain-main dengan konstitusi. Karena mereka pembuat konstitusi, masa dilanggar sendiri?” kata Abraham.

Seperti diketahui proses seleksi calon anggota BPK yang sudah berlangsung dua hari sejak kemarin, nantinya akan diputuskan Komisi XI pada malam ini. Berkaitan dengan itu, KMI meminta agar Komisi XI tidak memilih anggota BPK dari dua nama yang diduga bermasalah.

“Kami dari KMI apabila nanti salah satu dari dua kandidat ini terpilih menjadi anggota BPK ini, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami akan melakukan gugatan citizen, gugatan masyarakat sipil, kami akan melakukan itu,” kata Abraham.

“Dan kami juga mengingatkan kepada presiden agar presiden juga melihat hal ini tidak melakukan penandatanganan nanti,” katandasnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: BPKCalon anggota BPKKomisi XI DPRnyoman adhi suryadnyanaSeleksi Calon Anggota BPK
Previous Post

MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Next Post

Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024

Next Post
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024

Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka Kasus Judi Online Internasional, 287 WNA
  • KSP: Pemerintah Siapkan Langkah Hukum soal Dugaan Demo Bayaran
  • Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor DSI untuk Menekan Kebocoran Devisa Hasil Ekspor

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.