• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Ubah Jadwal Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Juni 2021
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Ubah Jadwal Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah resmi mengubah jadwal libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama. Hal tersebut dilakukan pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Jumat (18/6/2021). Keputusan itu juga disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama,” katanya.

“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” katanya.

Adapun perubahan tersebut berlaku untuk libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah mengubahnya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara untuk jadwal cuti bersama perayaan Natal 2021 pada 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.

“Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: cuti bersamahari libur nasionalkasus covid-19menko pmk
Previous Post

Pasca Kasus Covid-19 di Parlemen, DPR Putuskan WFH 75 Persen dan Larang Dewan Bepergian

Next Post

Darurat! Positif Covid-19 RI Tambah 12.990 Orang Sehari, 290 Jiwa Meninggal

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Darurat! Positif Covid-19 RI Tambah 12.990 Orang Sehari, 290 Jiwa Meninggal

Darurat! Positif Covid-19 RI Tambah 12.990 Orang Sehari, 290 Jiwa Meninggal

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

3 Juli 2026
Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

3 Juli 2026
ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

3 Juli 2026
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026

Recent News

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

3 Juli 2026
Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

3 Juli 2026
ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

3 Juli 2026
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development