triggernetmedia.com – Menyikapi informasi yang berkembang terkait adanya Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Landak memberikan penjelasan atas beredarnya isu tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Alpius menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas adanya isu tersebut mengingat hal itu dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyalahgunaan informasi bagi masyarakat.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait isu bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam rangka pendanaan BPDPKS akhir-akhir ini adalah informasi yang tidak benar atau hoaks,” tegas Alpius Selasa (24/11/2020).
Alpius menjelaskan, bantuan sarpras yang sebelumnya diatur dalam SK Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020 dan SK Dirjenbun Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 sudah tidak berlaku.
“Bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS diatur dalam SK Dirjenbun No. 273/Kpts/HK-160/9/2020 tentang pedoman teknis bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS,” kata Alpius.
“Dengan demikian SK Pendanaan Direktorat Jenderal Perkebunan sebelumnya yaitu SK Dirjenbun Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020 dan SK Dirjenbun Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 yang mengatur tentang Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS diyatakan tidak berlaku,” jelas Alpius menambahkan.
Alpius juga menegaskan, meski secara teknis sudah ada pedomannya, namun program ini belum berlaku atau diresmikan.
“Sampai saat ini program tersebut belum diluncurkan secara resmi,” ungkapnya.
Menanggapi adanya isu tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi yang aktual supaya tidak terjadi kesalahpahaman dimasyarakat serta upaya penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sebelum Program ini diluncurkan dan disosialisasikan oleh instansi resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Landak, diharapkan masyarakat Kabupaten Landak untuk bijak menyikapi informasi dan rumor yang beredar agar terhindar dari usaha penipuan dan penyalahgunaan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian materiil dan moril kepada masyarakat,” ujar Karolin.
Ia menegaskan, jika program ini sudah ada maka Pemerintah Kabupaten Landak akan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Terlebih jika sudah ada instruksi langsung dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Informasi lebih lanjut terkait program ini akan disampaikan dan disosialisasikan ketika sudah ada instruksi dari Direktorat Jenderal Perkebunan,” tandas Karolin.
Dek I Ariz



