Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

ariz by ariz
17 Juni 2020
in Headline, Kesehatan, Kesra, Kilas Kalbar, SingBeBas, Sospolhukam
0
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Bengkayang, Rabu (17/6/2020).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketetuan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah digugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak keputusa Mahkamah Agung.

Artinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung agar Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.

Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi saat ini dimana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga reviu iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri.

“Sebagai informasi bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500,” papar Desvita, Rabu (17/6/2020) di Bengkayang.

Hal tersebut,sambung Desvita, dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa Pandemi COVID-19. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, sambung dia, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan subsidi oleh pemerintah.

Ia juga menambahkan, untuk pengenaan denda, untuk tahun 2020 sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta. Sedangkan untuk tahun 2021 denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.

“Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 ini telah memastikan bahwa negara telah turut hadir dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” tutup Desvita.

Doe I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: BPJS KesBPJS KesehatanDesvita YanniKepala BPJS Kesehatan Cabang SingkawangPerpres Nomor 64 Tahun 2020
Previous Post

Kenormalan Baru Merupakan Hal Sederhana

Next Post

Program KB Tetap Berjalan di Tengah Pandemi COVID-19

ariz

ariz

Next Post
Program KB Tetap Berjalan di Tengah Pandemi COVID-19

Program KB Tetap Berjalan di Tengah Pandemi COVID-19

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026
Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

13 Agustus 2026
Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

13 Agustus 2026
Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

13 Agustus 2026

Recent News

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026
Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

13 Agustus 2026
Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

13 Agustus 2026
Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

13 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development