triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap transaksi saham yang terindikasi tidak wajar. Hingga periode pelaporan 2026, total denda yang dijatuhkan kepada 166 pihak tercatat mencapai Rp2,23 triliun.
Selain sanksi atas pelanggaran di pasar modal, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator menjaga integritas pasar serta meningkatkan kepatuhan para pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penegakan hukum, OJK turut menangani 122 perkara yang masih berada dalam tahap penanganan. Penindakan dilakukan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Dari total sanksi yang dijatuhkan, denda terhadap sejumlah pihak menjadi penyumbang terbesar. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenai denda Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
Ketiga sanksi tersebut mencapai Rp2,1 triliun, atau menjadi bagian terbesar dari total denda yang telah dijatuhkan OJK.
Penguatan pengawasan dan penindakan ini menjadi salah satu langkah regulator untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan investor serta menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.










