triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan konflik kepentingan dan suap terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan keterlibatan kedua anggota TNI tersebut muncul dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).
Surat itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sesuai kewenangannya.
Budi menegaskan, KPK siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara oleh Puspom TNI.
“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit maupun peran spesifik yang diduga mereka lakukan dalam perkara tersebut.
Lima Tersangka Ditahan Usai OTT di BNPB
Kasus dugaan korupsi pengadaan menggunakan dana siap pakai BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memastikan seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ahmad.
KPK Terapkan Pasal Berbeda kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka.
Bima Setyawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Richard Erlangga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka dari pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan, diduga berperan sebagai pemberi suap.
Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Masih Didalami
Dengan munculnya dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif, penanganan perkara pengadaan di BNPB kini juga melibatkan koordinasi antara KPK dan institusi militer.
KPK berharap surat yang telah disampaikan kepada Panglima TNI dapat menjadi dasar tindak lanjut oleh Puspom TNI.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan mengenai status hukum kedua prajurit yang disebut dalam konstruksi perkara.
KPK juga belum memerinci hubungan dugaan keterlibatan mereka dengan lima tersangka yang telah ditahan.
Penanganan lanjutan diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengadaan menggunakan dana siap pakai BNPB.









