triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul munculnya kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi di Indonesia.
Yusril menilai usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya reformasi hukum, terutama untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan perkembangan ketentuan internasional.
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi sejak 2006. Namun, pengaturan tindak pidana korupsi dinilainya masih bertumpu pada ketentuan lama.
“Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Atas dasar itu, Yusril memandang kajian DEN mengenai perubahan pendekatan hukum pemberantasan korupsi perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” katanya.
Soroti Perbedaan Pendekatan Hukum Korupsi
Yusril menjelaskan, terdapat perbedaan pendekatan antara pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia dan ketentuan yang terdapat dalam UNCAC.
Menurut pandangannya, konvensi internasional tersebut lebih memberikan perhatian pada praktik penyuapan atau bribery, di samping pengaturan mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sementara itu, hukum pemberantasan korupsi di Indonesia juga mengatur perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara melalui ketentuan dalam UU Tipikor.
Yusril menilai penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi perlu menjadi salah satu materi evaluasi apabila pemerintah melakukan pembaruan regulasi.
“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi,” ucapnya.
Ia berpandangan bahwa pembenahan aturan diperlukan untuk memperjelas pengaturan berbagai jenis tindak pidana dalam sistem hukum nasional.
“Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” lanjut Yusril.
Revisi UU Tipikor Belum Masuk Prolegnas
Kendati mendukung pembahasan reformasi hukum pemberantasan korupsi, Yusril mengakui belum terdapat agenda resmi pemerintah untuk merevisi UU Tipikor.
Menurutnya, rencana perubahan undang-undang tersebut sejauh yang diketahuinya belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu,” jelasnya.
Yusril menyebut gagasan pembaruan aturan pemberantasan korupsi bukan merupakan persoalan baru. Pembahasan mengenai penyesuaian regulasi telah berlangsung sejak lama, tetapi belum menghasilkan perubahan menyeluruh.
Ia juga menanggapi pernyataan Luhut yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi.
Menurut Yusril, kajian tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk mempertimbangkan arah pembaruan UU Tipikor pada masa mendatang.
Meski demikian, pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan sebelum usulan tersebut dapat dituangkan dalam perubahan peraturan perundang-undangan.
Perdagangan Pengaruh dan Korupsi Swasta Jadi Perhatian
Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor juga perlu diarahkan untuk menjangkau bentuk-bentuk korupsi yang belum diatur secara khusus dalam ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut perdagangan pengaruh atau trading in influence serta praktik korupsi di sektor swasta sebagai dua persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, penyesuaian regulasi dengan perkembangan praktik internasional dapat menjadi kesempatan untuk memperluas cakupan penegakan hukum terhadap berbagai modus korupsi.
“Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril.
Ia juga menyinggung pendekatan pemberantasan korupsi di sejumlah negara yang menurut penilaiannya lebih menitikberatkan pada penanganan praktik penyuapan.
“Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga,” ujarnya.
Dengan demikian, wacana pembaruan UU Tipikor tidak hanya menyangkut peninjauan unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga membuka pembahasan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengajuan revisi UU Tipikor.
Yusril menilai kajian DEN dapat menjadi salah satu masukan bagi pemerintah dalam merumuskan arah reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.










