triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penerapan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia harus tetap mempertimbangkan karakteristik dan modus tindak pidana yang selama ini terjadi.
Menurut Setyo, terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara antara ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski demikian, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah perubahan regulasi antikorupsi di Indonesia.
“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Setyo mengingatkan bahwa perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara memiliki karakteristik tersendiri dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, setiap usulan perubahan ketentuan hukum perlu dikaji dengan memperhatikan kebutuhan pemberantasan korupsi serta pola pelanggaran yang berkembang.
KPK Usulkan Perluasan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
Setyo juga menyoroti pentingnya penyesuaian UU Tipikor apabila pemerintah ingin menjadikan UNCAC sebagai salah satu acuan utama dalam pembaruan regulasi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penyesuaian tersebut idealnya tidak hanya berfokus pada persoalan kerugian negara, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap sejumlah bentuk tindak pidana korupsi.
Beberapa praktik yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” tandas Setyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK memandang pembaruan aturan antikorupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan bentuk-bentuk perbuatan yang belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor.
Luhut Sebut Definisi Korupsi Perlu Mengacu Standar Internasional
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian lembaganya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi tindak pidana korupsi.
Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan tim DEN tersebut.
Menurut Luhut, Indonesia perlu menyesuaikan pendekatan pemberantasan korupsi dengan standar internasional agar ketentuan hukum yang berlaku tidak menimbulkan hambatan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Ia merujuk pada ketentuan internasional yang menurut penafsirannya menempatkan penyuapan sebagai unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut juga berpendapat bahwa penggunaan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan persoalan bagi lembaga yang menjalankan aktivitas bisnis dan investasi.
Salah satu lembaga yang disinggung adalah Danantara, yang menurutnya harus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di satu sisi, Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan merujuk pada ketentuan internasional. Di sisi lain, KPK mengingatkan perlunya mempertimbangkan karakteristik perkara korupsi di Indonesia sekaligus memperluas pengaturan terhadap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya.











