Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Hukum Nasional, Pemberantasan Korupsi, Kebijakan Pemerintah, Reformasi Hukum, Regulasi Investasi.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penerapan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia harus tetap mempertimbangkan karakteristik dan modus tindak pidana yang selama ini terjadi.

Menurut Setyo, terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara antara ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski demikian, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah perubahan regulasi antikorupsi di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Setyo mengingatkan bahwa perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara memiliki karakteristik tersendiri dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, setiap usulan perubahan ketentuan hukum perlu dikaji dengan memperhatikan kebutuhan pemberantasan korupsi serta pola pelanggaran yang berkembang.

KPK Usulkan Perluasan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi

Setyo juga menyoroti pentingnya penyesuaian UU Tipikor apabila pemerintah ingin menjadikan UNCAC sebagai salah satu acuan utama dalam pembaruan regulasi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, penyesuaian tersebut idealnya tidak hanya berfokus pada persoalan kerugian negara, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap sejumlah bentuk tindak pidana korupsi.

Beberapa praktik yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” tandas Setyo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK memandang pembaruan aturan antikorupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan bentuk-bentuk perbuatan yang belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor.

Luhut Sebut Definisi Korupsi Perlu Mengacu Standar Internasional

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian lembaganya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi tindak pidana korupsi.

Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan tim DEN tersebut.

Menurut Luhut, Indonesia perlu menyesuaikan pendekatan pemberantasan korupsi dengan standar internasional agar ketentuan hukum yang berlaku tidak menimbulkan hambatan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ia merujuk pada ketentuan internasional yang menurut penafsirannya menempatkan penyuapan sebagai unsur utama dalam tindak pidana korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut juga berpendapat bahwa penggunaan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan persoalan bagi lembaga yang menjalankan aktivitas bisnis dan investasi.

Salah satu lembaga yang disinggung adalah Danantara, yang menurutnya harus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di satu sisi, Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan merujuk pada ketentuan internasional. Di sisi lain, KPK mengingatkan perlunya mempertimbangkan karakteristik perkara korupsi di Indonesia sekaligus memperluas pengaturan terhadap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Setyo Budiyanto#UNCACDanantaradefinisi korupsiDewan Ekonomi Nasionalforeign briberyillicit enrichmentkerugian negara dalam korupsiKPK tanggapi LuhutLuhut Binsar PandjaitanPasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikorpemberantasan korupsi Indonesiarevisi UU Tipikorsuap sektor swastatrading in influence
Previous Post

Jalan Tanjungpura Amblas Diduga Akibat Proyek SPALD-T, Edi Kamtono Minta Segera Diperbaiki

Next Post

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

21 Oktober 2026
KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026
Jalan Tanjungpura Amblas Diduga Akibat Proyek SPALD-T, Edi Kamtono Minta Segera Diperbaiki

Jalan Tanjungpura Amblas Diduga Akibat Proyek SPALD-T, Edi Kamtono Minta Segera Diperbaiki

21 Oktober 2026
DPD RI Soroti Pelayanan Publik di Kalbar, Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Jadi Perhatian

DPD RI Soroti Pelayanan Publik di Kalbar, Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Jadi Perhatian

21 Oktober 2026

Recent News

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

21 Oktober 2026
KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026
Jalan Tanjungpura Amblas Diduga Akibat Proyek SPALD-T, Edi Kamtono Minta Segera Diperbaiki

Jalan Tanjungpura Amblas Diduga Akibat Proyek SPALD-T, Edi Kamtono Minta Segera Diperbaiki

21 Oktober 2026
DPD RI Soroti Pelayanan Publik di Kalbar, Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Jadi Perhatian

DPD RI Soroti Pelayanan Publik di Kalbar, Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Jadi Perhatian

21 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development