triggernetmedia.com – Persoalan administrasi kependudukan dan pelayanan pertanahan menjadi perhatian dalam kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kunjungan tersebut diterima Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Hendra bersama jajaran di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta layanan pertanahan.
Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala pelayanan, menyerap aspirasi masyarakat, serta mendorong perbaikan sistem agar pelayanan publik semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Hendra menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, dialog antara pemerintah daerah dan anggota DPD RI menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan berbagai tantangan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat Kalimantan Barat.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan Ibu Maria Goreti beserta seluruh pihak yang hadir. Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan,” ujar Hendra.
Ia mengatakan, kunjungan reses anggota DPD RI memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat daerah dengan perumusan kebijakan di tingkat nasional.
Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kondisi Geografis Jadi Tantangan Pelayanan
Hendra mengakui, penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kondisi geografis dan karakteristik wilayah yang beragam.
Situasi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui dialog yang konstruktif ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat dan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Hendra juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Inspektorat Provinsi memiliki peran dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Biro Organisasi berperan dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional prosedur, serta penguatan reformasi birokrasi.
Ia menilai, pembenahan pelayanan publik tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” tegasnya.
Maria Goreti Soroti Kepastian Hukum Pertanahan
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI Maria Goreti menegaskan bahwa persoalan pertanahan perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak dan kepastian hukum masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pertanahan bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” kata Maria.
Ia turut menyinggung pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026, sebagaimana disampaikannya dalam pertemuan tersebut.
Maria berharap perkembangan regulasi pertanahan dapat menjadi momentum untuk memperkuat keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendorong penyelesaian konflik pertanahan.
Perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam upaya pembenahan tata kelola pertanahan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani secara lebih efektif.
Maria menilai, berbagai kendala pelayanan harus ditelusuri secara menyeluruh, baik yang berkaitan dengan prosedur administrasi, keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, maupun dugaan praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Pelayanan Publik Harus Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Maria menekankan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya dokumen yang diterbitkan atau jumlah layanan yang telah menggunakan sistem digital.
Menurutnya, ukuran utama keberhasilan pelayanan adalah kemudahan, kepastian, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Karena itu, Maria berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi yang konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang masih dihadapi, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Data mengenai pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan juga dinilai penting sebagai bahan evaluasi.
Informasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi pengawasan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Melalui kunjungan kerja reses tersebut, pemerintah daerah dan DPD RI diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengatasi persoalan pelayanan administrasi kependudukan maupun pertanahan.
Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.










