triggernetmedia.com – Sejumlah pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu menyoroti kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD dalam masa transisi perubahan jadwal pemilu. Para pemohon menilai perlu ada pengaturan yang jelas agar perubahan jadwal pemilihan anggota legislatif daerah tidak menimbulkan persoalan terkait keberlanjutan kelembagaan dan keterwakilan masyarakat.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan putusan itu, pemungutan suara dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil pemilu nasional, atau setidak-tidaknya pada 2031.
Para pemohon berpandangan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sedangkan pemilihan anggota DPRD berikutnya baru berlangsung pada 2031.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan kali ini secara khusus menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Nazri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut para pemohon, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD pada 2029 tanpa mekanisme pengisian jabatan yang sah hingga pemilihan berikutnya berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan. Situasi tersebut dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan juga dinilai harus memiliki dasar hukum yang kuat dan batasan yang jelas. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian melalui pengujian terhadap ketentuan dalam UU MD3.
Minta Ketentuan Masa Jabatan Dimaknai Ulang
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rumusan yang mereka ajukan.
Mereka mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 tetap lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Para pemohon menginginkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon berupaya memastikan adanya kesinambungan masa jabatan DPRD selama peralihan jadwal pemilu, sekaligus menghindari ketidakjelasan mengenai status keanggotaan lembaga perwakilan daerah.
Permohonan ini masih harus melalui proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, usulan perpanjangan masa jabatan hingga 2031 merupakan permintaan para pemohon dan belum menjadi ketetapan hukum yang berlaku.










