triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman untuk kegiatan yang lebih produktif harus tetap memperhatikan statusnya sebagai bangunan cagar budaya. Penambahan fungsi diperbolehkan, tetapi bentuk dan karakter asli bangunan harus dipertahankan.
Edi menjelaskan, pemanfaatan bangunan tersebut menjadi kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia. Saat ini, Kantor Pos Lama telah disewa investor dan ia telah meninjau langsung bangunan tersebut.
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” kata Edi, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, bangunan bersejarah dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif. Cara tersebut dinilai dapat menjaga bangunan tetap aktif dan terawat tanpa menghilangkan nilai sejarah yang melekat.
Edi mencontohkan pemanfaatan bangunan cagar budaya di Jakarta yang mampu memberikan nilai ekonomis sekaligus mempertahankan keberadaan bangunan bersejarah.
“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan Kantor Pos Lama tidak harus menghilangkan fungsi awalnya sebagai kantor pos. Menurutnya, keberadaan gerai layanan pos di bangunan tersebut tetap memungkinkan fungsi lama berjalan berdampingan dengan kegiatan baru.
“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.
Meski mendukung penambahan fungsi, Edi mengingatkan agar proses pemanfaatan tidak mengubah bentuk bangunan maupun merusak elemen arsitektur yang menjadi ciri khasnya. Ia juga berharap material asli yang masih tersedia dan layak digunakan dapat dipertahankan atau dikembalikan seperti kondisi semula.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” katanya.
Edi berharap pengembangan Kantor Pos Lama dapat memberikan manfaat ekonomi bagi kawasan sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian bangunan bersejarah di Kota Pontianak.
“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.










