triggernetmedia.com – Aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah mempersempit ruang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing di perusahaan. Tenaga outsourcing hanya dapat digunakan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam aturan baru yang dinilai memberikan perlindungan lebih bagi pekerja alih daya.
“Pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan penunjang merupakan aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan proses utama perusahaan. Misalnya, layanan katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di area pabrik mobil.
Menurut Said, aturan baru hanya memperbolehkan empat jenis pekerjaan penunjang menggunakan tenaga outsourcing. Keempatnya adalah katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
“Di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan,” ujarnya.
Said menilai ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing pada berbagai jenis pekerjaan.
“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja alih daya atau kita kenal dengan istilah outsourcing, itu bebas. Mau pekerjaan apa saja bebas. Jadi enggak ada batas penggunaan pekerja alih daya,” tuturnya.
Selain mengatur jenis pekerjaan, ketentuan baru juga memberikan aturan khusus untuk kegiatan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan serta perusahaan milik negara.
Perusahaan pertambangan dan perminyakan serta BUMN yang menggunakan pekerja alih daya untuk kegiatan penunjang diwajibkan membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).
“Badan Usaha Milik Negara dan atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT,” kata Said.
Dengan skema tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya pada sektor terkait akan dilakukan melalui anak perusahaan atau perusahaan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Said juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hubungan kerja yang dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain status hubungan kerja, pekerja juga tetap memiliki hak atas kenaikan upah, jaminan sosial, kebebasan membentuk serikat pekerja, serta pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hubungan kerjanya cuma dua. PKWT karyawan kontrak atau PKWTT karyawan tetap, tapi dengan anak perusahaan,” pungkasnya.











