Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

Said Iqbal menyebut tenaga alih daya hanya dapat digunakan untuk katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi, sementara hak pekerja tetap diatur dalam hubungan kerja PKWT atau PKWTT

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Oktober 2026
in Ekonomi, Headline, Industri, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah mempersempit ruang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing di perusahaan. Tenaga outsourcing hanya dapat digunakan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam aturan baru yang dinilai memberikan perlindungan lebih bagi pekerja alih daya.

“Pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, pekerjaan penunjang merupakan aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan proses utama perusahaan. Misalnya, layanan katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di area pabrik mobil.

Menurut Said, aturan baru hanya memperbolehkan empat jenis pekerjaan penunjang menggunakan tenaga outsourcing. Keempatnya adalah katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

“Di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan,” ujarnya.

Said menilai ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing pada berbagai jenis pekerjaan.

“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja alih daya atau kita kenal dengan istilah outsourcing, itu bebas. Mau pekerjaan apa saja bebas. Jadi enggak ada batas penggunaan pekerja alih daya,” tuturnya.

Selain mengatur jenis pekerjaan, ketentuan baru juga memberikan aturan khusus untuk kegiatan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan serta perusahaan milik negara.

Perusahaan pertambangan dan perminyakan serta BUMN yang menggunakan pekerja alih daya untuk kegiatan penunjang diwajibkan membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).

“Badan Usaha Milik Negara dan atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT,” kata Said.

Dengan skema tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya pada sektor terkait akan dilakukan melalui anak perusahaan atau perusahaan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Said juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hubungan kerja yang dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain status hubungan kerja, pekerja juga tetap memiliki hak atas kenaikan upah, jaminan sosial, kebebasan membentuk serikat pekerja, serta pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Hubungan kerjanya cuma dua. PKWT karyawan kontrak atau PKWTT karyawan tetap, tapi dengan anak perusahaan,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # UU KetenagakerjaanKSPIOutsourcingpekerja alih dayapekerjaan penunjangpembatasan outsourcingPKWTPKWTTSaid Iqbal
Previous Post

Bea Cukai Ungkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga September 2026

Next Post

Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

8 Oktober 2026
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

8 Oktober 2026
Bea Cukai Ungkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga September 2026

Bea Cukai Ungkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga September 2026

8 Oktober 2026
Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

8 Oktober 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

Pemkot Pontianak Perbarui Data Satlinmas, Dorong Administrasi Lebih Tertib

8 Oktober 2026
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, Hanya untuk 4 Pekerjaan Penunjang

8 Oktober 2026
Bea Cukai Ungkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga September 2026

Bea Cukai Ungkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga September 2026

8 Oktober 2026
Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

8 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development