triggernetmedia.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)atau Bamsoet menegaskan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet seusai mengikuti rapat pleno Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2026).
Bamsoet mengatakan MK telah memberikan putusan atas gugatan yang diajukan terkait pencalonan Gibran. Ia menyebut perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pemerintah menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK. Namun, ia menilai putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.
“Jadi, tinggal bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil Pilpres 2024 tidak dapat diubah karena seluruh tahapan pemilu telah dilalui dan pasangan presiden serta wakil presiden terpilih telah dilantik.
“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa mengubah keputusan hasil Pilpres tersebut,” pungkas Bamsoet.










