triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat langkah pencegahan risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Para aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan diminta tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas serta menghasilkan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (5/10/2026).
Menurut Edi, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan. Kesalahan dalam proses pengadaan dapat berpengaruh terhadap hasil pekerjaan sekaligus menimbulkan risiko bagi aparatur maupun pihak yang terlibat.
Ia menyebut, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketepatan dalam memilih penyedia. Penyedia harus memiliki kemampuan dan profesionalisme untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, serta target yang telah ditetapkan.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Namun, Edi menegaskan bahwa kualitas pengadaan tidak hanya ditentukan oleh penyedia. Perencanaan yang matang juga menjadi fondasi agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Ia mengingatkan agar perencanaan tidak dibuat sekadar untuk memenuhi tahapan administrasi. Kondisi lapangan, fungsi pekerjaan, spesifikasi, serta manfaat yang ingin dicapai harus menjadi pertimbangan sejak awal.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Edi, perbedaan antara kondisi lapangan dan perencanaan harus segera disikapi dengan evaluasi yang tepat. Pekerjaan tidak seharusnya dipaksakan apabila sejak awal diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Selain memastikan perencanaan dan pemilihan penyedia berjalan baik, Edi meminta pelaku PBJ memahami potensi risiko hukum dalam setiap tahapan. Aparatur harus mampu membedakan antara kesalahan administratif, persoalan teknis, dan tindakan yang dapat masuk dalam ranah pidana.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Edi berharap pelaksanaan Bimtek dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman aparatur dalam menjalankan tugas. Menurutnya, perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau prosesnya benar, dasar keputusannya jelas, dan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerjaan akan lebih aman dan hasilnya juga lebih berkualitas,” katanya.
Ia berharap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ke depan semakin tertib, transparan, efektif, dan mampu memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.










