triggernetmedia.com – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir. Komjen Pol Suyudi Ario Seto dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026) siang, setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya dalam rapat paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelantikan Suyudi akan digelar setelah waktu Zuhur di Istana Kepresidenan.
“Insyaallah setelah dzuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan menjelaskan, keputusan rapat paripurna akan segera dituangkan dalam dokumen resmi. Sebagai Ketua DPR, ia akan menandatangani hasil penetapan tersebut sebelum menyerahkannya kepada Presiden.
“Nanti setelah penetapan ini saya tanda tangani sebagai ketua DPR, dan saya kirimkan ke Bapak Presiden,” katanya.
Menurut Puan, percepatan proses tersebut diperlukan agar transisi kepemimpinan di tubuh Polri berlangsung tanpa kekosongan jabatan.
“Bapak Presiden menyampaikan salam ke anggota dewan yang terhormat, karena hari ini berkenan untuk bisa segera menetapkan calon Kapolri yang hadir paripurna dan insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan,” ujar Puan.
Puan juga menyampaikan ucapan selamat kepada Suyudi atas persetujuan DPR. Ia berharap mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah. Alhamdulillah semua berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan itu diberikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan mengenai pemberhentian Listyo Sigit serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis pagi. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pengangkatannya ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pergantian Kapolri ini merupakan tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya.
Setelah keputusan DPR disampaikan kepada Presiden, Suyudi dijadwalkan menjalani pelantikan untuk secara resmi menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri.










