triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan status Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Puan mengatakan Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
“(Diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan juga membantah jika pemberhentian Listyo Sigit berkaitan dengan faktor usia.
“Tidak, tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, muncul kabar Listyo Sigit bakal mendapat posisi baru di pemerintahan dan masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih setelah meninggalkan kursi Kapolri.
Puan tidak memastikan kabar tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai perombakan atau reshuffle kabinet merupakan kewenangan Presiden.
“Kalau reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” kata Puan.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri kepada rapat paripurna.
Puan kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan mengenai pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, DPR menyetujui pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Catatan resmi Polri mencantumkan tanggal tersebut sebagai awal masa jabatannya.











