triggernetmedia.com – Pergantian Kapolri kembali menjadi perhatian setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 30 September 2026.
Pergantian tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai masa jabatan Listyo Sigit. Apakah jabatan Kapolri memiliki batas waktu tertentu, dan kapan seharusnya masa jabatan Listyo Sigit berakhir?
Listyo Sigit Dilantik pada 2021
Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Berbeda dengan jabatan presiden atau kepala daerah yang memiliki periode masa jabatan tertentu, jabatan Kapolri tidak ditetapkan memiliki masa jabatan lima tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden mengajukan usul pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri kepada DPR.
Artinya, masa jabatan seorang Kapolri tidak otomatis berakhir setelah lima tahun sejak pelantikan.
Batas Usia Listyo Sigit
Listyo Sigit lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Dengan demikian, ia genap berusia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Ketentuan mengenai batas usia dinas anggota Polri kemudian mengalami perubahan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026.
UU tersebut mengatur perubahan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan demikian, dari sisi usia, Listyo Sigit mencapai usia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Namun, tanggal tersebut tidak otomatis menjadi akhir masa jabatannya sebagai Kapolri.
Masa Jabatan Kapolri Tidak Sama dengan Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun dan masa jabatan Kapolri merupakan dua hal yang berbeda.
Seorang Kapolri dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum mencapai batas usia pensiun melalui mekanisme yang diatur dalam UU Polri. Karena itu, masa jabatan Kapolri tidak harus menunggu sampai yang bersangkutan mencapai usia pensiun.
Hal tersebut terlihat dalam proses pergantian Kapolri pada 2026. Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto, kemudian DPR memberikan persetujuan dalam rapat paripurna pada 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri berakhir melalui proses pemberhentian dan penggantian sesuai mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan, bukan karena masa lima tahun sejak pelantikannya telah selesai.
Jadi, Kapan Seharusnya Listyo Sigit Berakhir?
Jika pertanyaannya merujuk pada batas usia, Listyo Sigit mencapai usia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Namun, jika yang dimaksud adalah akhir masa jabatannya sebagai Kapolri, tidak ada ketentuan yang membuat jabatan tersebut otomatis berakhir pada lima tahun setelah pelantikan atau harus menunggu hingga usia 60 tahun.
Dalam perkembangan terbaru, DPR telah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya pada 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, 5 Mei 2029 merupakan batas usia 60 tahun Listyo Sigit berdasarkan ketentuan usia, bukan batas otomatis masa jabatannya sebagai Kapolri.










