triggernetmedia.com – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyebut pembagian kuota haji khusus dan haji reguler dengan komposisi 50:50 pada 2024 berasal dari arahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Hilman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta Hilman menjelaskan secara terang mengenai asal-usul kebijakan pembagian kuota tersebut.
Hakim kemudian menyinggung momen ketika Hilman menjemput terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI. Menurut Hilman, pada kesempatan itu Yaqut menyampaikan adanya pesan terkait pembagian kuota haji.
Saat hakim meminta Hilman menyebutkan isi pesan yang diterimanya, ia menjawab bahwa pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan arahan presiden.
“Ya itu 50-50 arahan presiden,” kata Hilman.
Hakim kemudian memastikan kembali sosok presiden yang dimaksud dalam kesaksian tersebut.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Perkara ini menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari beberapa sumber yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.
Salah satu sumbernya adalah selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai sekitar Rp438,2 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar sekitar Rp39,9 miliar. Jaksa juga menyebut fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang mencapai sekitar Rp143,9 miliar.
Jaksa turut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Di antaranya, Yaqut disebut menerima USD271.500, sedangkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5,23 juta dan Rp330 juta.
Selain aliran dana kepada sejumlah individu, jaksa menyebut terdapat aliran dana kepada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai sekitar Rp478,17 miliar serta kepada Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
Seluruh dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang tengah diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta.










