Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Mei 2026
in Headline, Nasional, News, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren terhadap sekitar 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan-penyidikan secara profesional dan akuntabel serta transparan menggunakan Undang-undang TPKS untuk menyelidiki perkara ini,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, status pelaku sebagai pendidik dan tokoh agama menjadi unsur pemberat dalam proses hukum.

“Karena di dalam Undang-undang TPKS itu kan ada kasus-kasus pemberatan, terutama bagi pendidik gitu ya, pemuka agama, kemudian orang yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan kedudukan serta pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi dalam kasus ini ada beberapa korbannya itu kan masih anak misalnya, jadi ada pemberatan,” ujarnya.

Meski belum menerima pengaduan resmi, Komnas HAM tetap dapat melakukan pemantauan.

“Kami belum turun, dan memang belum ada pengaduan ya terkait dengan itu. Tetapi ada atau tidak ada pengaduan tentu tidak menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pemantauan,” tegasnya.

Anis mengatakan, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau proses penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain.

“Nanti kami akan koordinasikan ya, kapan kiranya apakah akan melakukan pemantauan sendiri atau apakah akan melakukan pemantauan bersama-sama karena di dalam pasal 84 Undang-undang TPKS itu kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan bersama-sama dengan Komnas Perempuan dan juga KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dari sisi privasi maupun kondisi psikologis.

“Penting dalam proses penegakan hukum agar korban diselidiki dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perempuan berhadapan dengan hukum ya, menghormati privasinya, kemudian juga mempertimbangkan kondisi psikologinya, kondisi psikologi keluarga, dan bagaimana hak-hak korban juga diberikan selama proses penegakan hukum berlangsung. Termasuk rumah aman gitu ya, karena untuk mengantisipasi adanya misalnya serangan dan lain-lain,” paparnya.

Komnas HAM juga mendorong evaluasi sistemik di lingkungan pendidikan.

“Tentu saja di lembaga pendidikan apakah berbasis agama atau tidak, di seluruh lembaga pendidikan itu harus dipastikan ekosistem yang aman dari kekerasan seksual,” imbuhnya.

Anis mengajak korban untuk tidak takut melapor.

“Diharapkan ini bisa menjadi satu penguat bagi para korban untuk tidak takut melapor dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena keberanian korban itu bisa menjadi instrumen penting untuk memberdayakan korban-korban yang lain gitu untuk berani bersuara dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Pencabulan santriwati# uu tpksAnis HidayahKekerasan SeksualKomnas HAMPatiperlindungan korbanpesantren
Previous Post

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Next Post

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

26 September 2026
Edi Kamtono Ingin Pontianak Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Kalbar

Edi Kamtono Ingin Pontianak Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Kalbar

26 September 2026
Pontianak Biennale 2026 Hadirkan 41 Seniman dari Lokal hingga Internasional

Pontianak Biennale 2026 Hadirkan 41 Seniman dari Lokal hingga Internasional

26 September 2026
BKMT Punya Peran Besar Bagi Kehidupan di Masyarakat

BKMT Punya Peran Besar Bagi Kehidupan di Masyarakat

25 September 2026

Recent News

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

26 September 2026
Edi Kamtono Ingin Pontianak Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Kalbar

Edi Kamtono Ingin Pontianak Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Kalbar

26 September 2026
Pontianak Biennale 2026 Hadirkan 41 Seniman dari Lokal hingga Internasional

Pontianak Biennale 2026 Hadirkan 41 Seniman dari Lokal hingga Internasional

26 September 2026
BKMT Punya Peran Besar Bagi Kehidupan di Masyarakat

BKMT Punya Peran Besar Bagi Kehidupan di Masyarakat

25 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development